infowonogiri.com-WONOGIRI-Bupati Wonogiri H. Danar Rahmanto berpesan agar para calon jamaah haji (CJH) meluruskan niat berhaji. Ibadah haji adalah termasuk rukun Islam yang ke lima. Dalam teori ibadah haji ada syarat, wajib dan rukunnya. Syarat adalah wajib bagi muslim, dewasa, sehat fisik dan akal, serta mampu membayar biaya haji yang besarnya, untuk tahun ini Rp.30,5 juta.
Itu dikemukakan oleh Bupati Wonogiri menjelang pemberangkatan Kelompok terbang (Kloter) CJH Kabupaten Wonogiri, Minggu (23/10) di pendopo Kabupaten Wonogiri. “Selain teori, ada banyak hal di luar teori yang pasti dialami oleh setiap calon jamaah haji. Setiap jamaah mengalami dan merasakan yang berbeda-beda satu sama lain. Kuncinya luruskan niat,” ujar Bupati Danar Rahmanto.
Sebelumnya, kata pamitan disampaikan oleh perwakilan CJH, Drs H Sukiyono MM. Atas nama CJH, Sukiyono mengucakan terima kasih dan merasa tersanjung atas kehadiran Bupati dan para pejabat Muspida Kabupaten dalam rangka pemberangkatan CJH Wonogiri yang berjumlah 418 orang. Sukiyono menyadari pihaknya banyak salah, karena itu ia meminta maaf. “Kami mohon pamit dan semoga saat pulang nanti jumlah jamaah tidak berkurang,” ujarnya.
Sementara syarat sudah terpenuhi, CJH wajib melaksanakan rukun yang harus dilaksanakan di Makkatul Mukarramah Saudi Arabia. Rukun adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika rukun haji tidak dilaksanakan maka hajinya tidak sah. Rukun haji yaitu, 1. Ihram yaitu pernyataan mulai mengerjakan (niat) haji dan umrah dengan memakai pakaian ihram di Miqat.
2. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. 3. Tawaf Ifadah adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah. 4. Sa’I yaitu berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul yaitu mencukur rambut atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i. minimal tujuh helai rambut, ada yang melakukannya tiga kali guntingan. 6. Tertib, maksudnya mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada boleh satu syarat ruknnya yang tertinggal.
Sementara wajib adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Wajib haji 1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram. 2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). 3. Melontar Jumrah Aqabah, tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan 7 butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). 5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). 6. Tawaf Wada’, yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah. 7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram. ([email protected])