infowonogiri.com-WONOGIRI-Praja Giri Manunggal Kabupaten Wonogiri mendesak Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan DPRD Wonogiri segera merefisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 1981 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa (Perdes) yaitu jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Dusun (Kadus).
Pasalnya Perda tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 5 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Hal tersebut terungkap dalam dengar pendapat (hearing) antara 20 orang perwakilan Praja Giri Manunggal dengan DPRD Wonogiri, Kamis 7/6) di ruang paripuran DPRD Wonogiri.
Acara itu dipipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wonogiri Wawan Setyo Nugroho SSos Mhum, Wakil Ketua Drs H. Hamid Noor Yassin, Radjiman. Ketua Komisi A DPRD Wonogiri Sutarno SR berserta anggotanya, anggota Fraksi PAN Sardi, Fraksi PG Tuharno, Fraksi PKS Ahmad Zarif SE, Fraksi Pejabat Eskkutif tampak hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Drs Edi Sutopo MM, Drs Sriyono, Setwan DPRD Wonogiri H Sukiyono MM.
Sekretaris Praja Giri Manunggal Hartono didampingi pengurus dan anggotanya tampil bicara, bahwa pada prinsipnya dia mempertanyakan kinerja pihak ekskutif dalam hal menyelesaikan masalah pengangkatan dan pemberhentian Sekdes, Kaur dan Kadus Pemerintahan Desa, yang ada di Kabupaten Wonogiri.
Menurut Hartono, bawha perangkat desa yang diangkat berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1979, tetap menjalankan tugasnya sampai masa maksimal 65 tahun. Sedangkan Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Pemerintahan Daerah, tetap menjalankan tugasnya sampai usia maksimal 60 tahun.
Kepala Desa yang mempunyai jabatan baru maka batas usia Perangkat Desa yang bersangkutan sesuai keputusan pengangkatan yang pertama. Bagi pembantu Kepala Urusan (Kaur) yang saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatannya. Kekosongan Kaur dengan berlakungan Perda ini tidak diisi lagi dan formasi jabatan itu ditiadakan..
“Ini bukan persoalan Praja Giri Manunggal menuntut batas masa kerjanya dari 60th menjadi 65th. Tetapi lebih kepada menegakan aturan yang lebih tinggi,” ujar Hartono. Hartono juga memertanyakan pihak ekskutif, mengapa Kabupaten lain seperti Karanganyar dan Sukoharjo berani merubah Perdanya, tetapi mengapa Wonogiri tidak bisa?
“Mohon maaf bukan bermaksud banding membandingkan,” katanya. Hartono berpendapat, sesungguhnya langkah ekskutif tinggal dibutuhkan keberanian. “Tergantung keberanian dengan Pemda. Sebab sudah ada peluang dari Mendagri. Mendagri sudah memberikan sepenuhnya kepada Pemda,” tandasnya lagi.
Wawan Setyo Nugorho secara pribadi maupun sebagai pimpinan dan anggota sependapat dan mendukung maksud Praja Giri Mandunggal. Martanto sebagai salah satu anggota Komisi A terang terangan menuding pihak ekskutif tidak jelas dan tidak tegas dalam melangkah dan menyikapi masalah ini. Malah menurutnya, eskutif dituding bergerak.
Edy Sutopo menyatakan pihaknya sudah bekerja secara maksimal, namun pihaknya masih membutuhkan waktu dari Sekda dan Bupati Wonogiri. Pihak Pemda mengharapkan masalah ini dibawa sampai ke tingkat Rapat Pimpinan yang harus dihadiri oleh semua pihak yang berkopenten. Peserta rapat hearing pun bersepakat, masalah ini akan disusung pada Rapim.
Kabag Pemerintahan Desa, Sriyono mengatakan untuk mengambil keputusan perubahan Perda dibutuhkan persetujuan DPRD dan ekskutif. Sriyono prinsipnya tetap mengacu kepada Perda yang berlaku saat ini. [[email protected]]
Mungkin dengan usia 60th para pejabat perangkat desa udah buyut en…..kok msh minta usia pensiun 65th po ra tambah pikun…………….e mbok nyebut.