infowonogiri.com – WONOGIRI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jerat Selogiri Wonogiri, Hartono dikabarkan telah menerima vonis putusan hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, terkait sidang perkara pelanggaran pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Kabar tersebut disampaikan oleh polisi penyidik sekaligus penuntut perkara tindak pidana ringan (Tipiring) Sargito anggota Satreskrim Polres Wonogiri. “Saya lihat sendiri, kebetulan saya bertemu di kejaksaan. Mas Hartono sudah membayar denda Rp.1 juta untuk dua orang terdakwa, dia sendiri dan sekretarisnya,” kata Sargito.
Sidang tersebut digelar sepekan yang lalu di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri. Hartono dan Sarwoto disidang dalam perkara itu menyusul laporan Ketua LSM Putra Perwira Bangun Bangsa (PPBB) Wonogiri Suryatno S Wibowo alias Kenthut, yang juga Ketua Asosiasi LSM Kabupaten Wonogiri. Laporan nomor; LP/B/44/V/2013/JATENG/RES WI/SPKT, 22 Mei 2013.
Dalam amar putusannya, Hakim Soya Haspita memutuskan Hartono dan Sarwoto terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 8 UU Nomor 9 tahun 1991, bahwa Hartono telah menghimpun uang dari masyarakat untuk kegiatan khitanan masal. Namun Hartono selaku ketua tidak mengantongi ijin dari Dinas Sosial Pemda Wonogiri maupun dari Bupati Wonogiri.
Hartono, warga Dusun Brajan RT 01 RW 05 Kelurahan Kaliancar Kecamatan Selogiri, usai putusan menyatakan pikir pikir. Bahkan dia waktu itu menyatakan akan menyampaikan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kedua terdakwa dikabarkan menerima putusan itu. Sayang Hartono tidak berhasil dikonfirmasi. Ketika ditelpon tidak tersambung.[Bagus]
TERIMA Aja mas ……….
dipun tampi mawon….pundut hikmahipun