infowonogiri.com-WONOGIRI-Gara gara berpacaran kelewat batas dengan anak dibawah umur hingga berhubungan intim, Damar Adi Rahayu Santoso alias Aming (21) dimejahijaukan di kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (17/1/12), sidang berlangsung tertutup.

Warga Perum Griya Cipta Laras Bulusulur Wonogiri itu didakwa telah dituduh melanggar pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 20 tahun  penjara. Perempuan yang dipacari Aming adalah Fal (14) pelajar SMPN di Wonogiri Kota.

Sidang sore kemarin, dipimpin oleh hakim tunggal Brely YDWH. hadir jaksa penuntut umum (JPU) Unun S. Sementara terdakwa hadir didampingi oleh penasehat hukumnya Suryanto SH. Dalam amar putusannya terungkap, perbuatan Aming dilakukan 5 Agustus 2011 silam di rumah Aming.

Modusnya, awalnya Aming hanya bekenalan dengan Fal. Saat berada di rumah sendirian Aming, mengajak Fal datang ke rumahnya. Keluarga Aming tidak ada di rumah, sehingga Aming bebas pacaran tampa ada yang mengawasinya.

Terungkapnya kasus tersebut, suatu ketika, Fal bercerita kepada orang tuanya, bawha pernah disetubuhi Aming. Karena tidak terima orang tuanya melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, Aming diciduk polisi dan diproses hingga di persidangan. Sidang kemarin baru tahap pemeriksaan terdakwa dan saksi saksi. Sidang belum kelar, rencana akan dilanjutkan pada pekan depan. ([email protected])

By Redaksi

One thought on “Pacari Gadis Dibawah Umur Diancam Pidana 20 tahun”

Tinggalkan Balasan