infowonogiri.com-WONOGIRI-Komisi A DPRD Wonogiri menggelar hearing dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Wonogiri, Kamis (16/2) di ruang Komisi A DPRD Wonogiri. Namun acara yang bersifat terbuka itu tidak banyak dihadiri masyarkat.
Hearing dipimpin Ketua Komisi A Sutarno SR didampingi oleh sekretaris Komisi A Samino SIP, dan dihadiri oleh anggota Komisi A, Abdullah Rabbani, Timo, Sutarno, Bambang, Endah Umaryani, Sutrisno, sedangkan wakil Komisi A Sunarmin tidak terlihat hadir.
Sementara pejabat Dispenduk Capil adalah Ymt. Ir Gembong Muria Hadi, Asisten I bidang pemerintahan Edi Sutopo, staf Dispenduk Capil Untari dan Susilo Sedyono. Hadir pula Kabag Hukum dan Organisasi Eko Subagyo, Sekrataris Bappeda Sunarso, dan sfat DPPAKD Sutikno.
Topik dalam dengar pendapat tersebut adalah Pelaksanaan Denda Keterlambatan Administrasi Pencatatan Kependudukan. Terungkap bahwa, pendistribusian perabotan E-KTP telah dimulai sejak Pebruari ini, Maret mendatang sosialiasi penggunaan E-KTP, dan April pelaksanaannya.
Pada kesempatan tersebut, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu mepertanyakan mengapa pihaknya tidak dilibatkan dalam sosialisasi E-KTP? Menurutnya, pemberlakukan E KTP juga bergejolak di masyarakat, dan dendanya diniali memberatkan.
Gembong menjawab secara umum Diipenduk Capil telah melakukan sosialisasi sejak beberapa waktu lalu ke 25 Kecamatan se Wonogiri. Dari Kecamatan telah diteruskan ke tingkat Desa/Kelurahan hingga ke tingkat pemerintahan terendah, RT-RW.
Soal besaran denda, menurutnya Dispenduk telah membandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Jawat Tengah. Wonogiri mengambil paling rendah jika dibandingkan dengan kabupaten lain. “Denda maksimal Rp.1 Juta dan terendah Rp.50 ribu. Kita ambil denda yang terendah,” katanya.
Secara korporasi, uang denda e-KTP, menurut Eko Subagyo nantinya dimasukkan ke kas Daerah. Setiap ekskusi denda harus diikuti dengan bukti pembayaran denda dari pemerintah, semisal tanda terima yang terregistrasi, dan transparan. “Harus ada pelaporan juga,” katanya. ([email protected])
selamat siang,
Saya warga wonogiri yang kebetulan sedang merantau ke surabaya…
dan kebetulan saya sudah menikah di surabaya awal tahun 2012 ini.
tapi ketika saya mau melakukan pindah data kependudukan dari wonogiri ke surabaya…ternyata terjadi beberapa hambatan yaitu:
– ternyata surat nikah saya nama bapak tidak sesuai dengan nama yang ada di KK saya yang sekarang…jadi mohon dicarikan solusi untuk masalah ini…karena jika dalam waktu dekat tidak segera diselesaikan maka saya akan kena denda..sedangkan solusi dari pihak dispenduk sendiri belum ada…katanya masih tunggu informasi berikutnya…tapi sampai kapan….
saya tidak bisa bolak-balik terus surabaya-wonogiri PP kalo cuma mendengarkan informasi yang ndak jelas….jadi mohon bantuanya Pak/Ibu…
sebelum dan sesudahnya saya mohon maaf dan juga saya ucapkan terima kasih…Selamat siang.