infowonogiri.com-WONOGIRI-Kapolres Wonogiri resmi menetapkan dua orang pria dan wanita dalam gambar video “saru” dan foto “saru” Sidoharjo sebagai tersangka (TSK) pelanggaran pasal UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang “saru”grafi.

Kedua TSK itu adalah Hartono alias Pitut (45) pekerjaan swasta warga Mangkuyudan Laweyan Solo, dan alamat kedua Desa Karangrejo Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, dan Sugiyatmi alias Menuk (43) pedagang pasar Sidoharjo asal Desa Keden Kecamatan Sidoharjo. Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo membeberkan, bahwa penyidikan perkara “saru”grafi itu displit menjadi dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Masing masing tersangka bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri. “Perkara itu kita split menjadi dua”. Hartono dan Menuk pasalnya berbeda. Hartono dijerat pasal karena membuat atau memproduksi dan menyebarkan video “saru”. Sedangkan Menuk menginjinkan (mau) dishoting dan difoto dengan tampilan gambar “saru”,” kata Sugiyo melalui Kaurbinopsnya, Sukadi. Dijelaskan, Hartono dijerat dengan Pasal 29 Junto Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang “saru”grafi.

Hartono dituduh memproduksi, membuat dan menyebarkan gambar “saru”. Hartono terancam dipenjara minim 10 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minim Rp.250 juta dan maksimal Rp.6 Miliar. Sedangkan Menuk dijerat pasal 34 Junto pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang “saru”grafi. Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model bermuatan “saru”grafi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Barang bukti yang disita polisi adalah empat foto “saru” yang menampilkan dua wajah mirip Hartono dan Menuk sedang berpelukan tanpa busana diatas dipan. Dan video “saru” yang diperankan perempuan mirip Menuk tanpa busana sama sekali. “Video itu yang membuat yang Hartono,” tandas Sugiyo. Perkara itu sampai di kepolisian karena suami Menuk, bernama Suyono guru SMP ternama di Sidoharjo melaporkan perkara itu. Laporannya sejak sekitar 6 bulan silam.

Polisi baru menangkapnya, karena Hartono dan Menuk kabur ke Solo, Surabaya dan ke luar Jawa. Selama kabur -pastinya- keduanya sekamar. Yo (Suyono), Menuk dan Hartono tidak membantah beredarnya kabar kasus itu. Suyono maupun Hartono mengakui perbuatannya. Sedangkan Menuk hanya tersipu malu. Seperti dituturkan sebelumnya, Hartono mengakui dia yang membuat foto dan video itu. ([email protected])

By Redaksi

2 thoughts on “Kasus Video “saru”, Hartono & Menuk Tersangka”

Tinggalkan Balasan