
infowonogiri.com – WONOGIRI- Pihak pengusaha dan serikat pekerja di Kabupaten Wonogiri akhirnya menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2013. Yaitu Rp 830.000 perbulan. Kesepakatan itu dicapai melalui sidang Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, Sri Wiyoso melalui Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Edi Triyono mengatakan, dengan demikian, UMK 2013 mendatang akan naik sekitar 7% dibanding tahun ini. Perlu diketahui, UMK tahun ini sebesar Rp 775.000/bulan.
Edi mengungkapkan, kesepakatan itu dicapai setelah terjadi perdebatan panjang antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri. “Sempat terjadi perdebatan panjang sampai tiga jam baru selesai. Bahkan, sempat terjadi deadlock. Rapat yang mulai jam 09.00 akhirnya baru selesai sekitar jam 12.00,” katanya, kemarin.
Sebelumnya, pihak serikat pekerja menuntut UMK naik sebesar 10% dari tahun ini, atau mencapai Rp 850.000/bulan. Di lain pihak, Apindo menginginkan kenaikan hanya 6%, atau Rp 826.000/bulan. “Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya terjadi titik temu di antara kedua belah pihak. Yakni UMK disepakati sebesar Rp 830.000/bulan,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan itu, usulan UMK untuk 2013 akan diajukan kepada BUpati. Selanjutnya, usulan itu akan diteruskan kepada Gubernur Jateng secepatnya, sebelum 1 Oktober. “Setelah disetujui Gubernur, nanti akan disosialisasikan. UMK diberlakukan mulai Januari 2013,” terangnya.
Dia menerangkan, UMK tersebut mencapai sekitar 97% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Wonogiri yang mencapai Rp 855.000/bulan. Tahun lalu, KHL Wonogiri hanya Rp 814.000/bulan.
UMK Wonogiri ditargetkan mencapai 100% KHL secara bertahap sebelum 2018 mendatang. Adapun survei KHL dilakukan di tiga pasar besar Wonogiri, yakni Pasar Kota Wonogiri, Pasar Jatisrono, dan Pasar Baturetno. Ada 60 item harga barang yang disurvei, sesuai surat Kementrian Tenaga Kerja. Antara lain sisir, baju, gayung, pulpen, beras, tabung gas, dan sebagainya. [[email protected]]
maju dan tingkatkan upah, kesejahteraan pekerja / karyawan,. dan mari jadi pekerja yang bermutu dan berkualitas,. SUKSES PERUSAHAAN SEJAHTERA KARYAWAN.
maslahnya.. ditetapkan berapapun besarannya… pengusaha yang mau bayar segitu hampir ndak ada… terkadang pengusaha membuat aturan masa percobaan sekian bulan dengan gaji setengah dari UMR saja.. … setelah itu dites lagi.. yang “piye carane genah ora lolos”… lalu cari tenaga kerja baru… begitu seterusnya…