
infowonogiri.com – WONOGIRI – Pengurus Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah) Bima Wonogiri membantah pernyataan Mohammad Saifuddin SH selaku penasehat hukum (lawyer) dari pada Adhimas Syah Priyo Adji Manajer BMT BSM, yang menyebutkan bahwa Puskopsyah Bima menyimpan sembilan sertifikat tanah dan bangunan milik Adhimas sebagai jaminan.Klarifikasi tersebut dikemukakan Ketua Puskopsyah Endry P didampingi oleh pengurus Puskopsyah Bima Wonogiri, Jumat (24/5) di Ngadirojo Wonogiri. Pengurus Puskopsyah antara lain Endri P, Haris, Heru, Widi, Walianto, Purwanto, dan Wahyu.
“Apa yang disampaikan Muhammad Saifuddin itu tidak benar. Bukan sembilan tapi empat jaminan (sertifikat). Itu kebohongan publik. Dari empat jaminan itupun hanya dua sertifikat yang sudah dapat diperikatkan ke Notaris,” tandas Endri Manajer BMT Amanah Mandiri Girimarto ini.
Dijelaskan, dari keempat jaminan itu, hanya ada satu jaminan atas nama Adhimas. Sedangkan jaminan lainnya adalah milik orang lain. Dalam hal ini milik ibunya dan Pakdenya Rosyid (pengurus BMT BSM), Heri (pengurus BMT BSM) dan mertuanya. Jika ditotal nilai keempat jaminan tersebut tidak lebih dari 300 juta.
“Adhimas memang kami minta menyerahkan jaminan yang bisa digunakan untuk mencover, sebagai bukti kesungguhan,” tandas pengurus Puskopsyah. Diakui memang ada sejumlah sertifikat lain yang disimpan oleh pengurus Puskopsyah, namun sertifikat itu sebagai penjamin transaksi keuangan dengan pengurus Puskopsyah. Seperti diberitakan, kejahatan perbankan diduga dilakukan oknum pengurus BMT BSM Wuryantoro.
Modusnya, oknum pengurus menjanjikan bagi hasil tinggi dibandingkan lembaga keuangan lain. Namun faktanya, bohong. Terbukti, ratusan nasabah BMT BSM tidak bisa menikmati bagi hasilnya. Sebaliknya ratusan nasabah tak bisa mencairkan uangnya sendiri, yang mencapai milyaran rupiah. Akibatnya puluhan nasabah resah.[Bagus]
saya cma berharap smoga masyarakat bisa bijaksana dan tidak ”gebyah uyah” kepada BMT