infowonogiri.com-WONOGIRI- Kolam Renang Tirta Makmur dilarang melaksanakan kegiatan usaha menyusul terjadinya peristiwa kecelakaan di kolam yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia. Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kapolsek Ngadirojo AKP Darmanto, Senin (14/11) kemarin.
“Untuk sementara waktu, kolam renang Tirta Makmur kita tutup, kita pasangi police line (garis polisi), demi menjaga ketertiban dan keamanan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” ujar Kapolsek AKP Darmanto SH.
Kapolsek menambahkan, pihaknya telah memanggil dua orang. Yaitu pemilik kolam renang Tirta Makmur di Jl. Arifin 11 Ngadirojo Wonogiri. Yaitu bernama Ayu dan penjual tiket bernama Ana. Keduanya hari itu berada di kolam renang, namun jauh dari lokasi kejadian.
Polisi juga membutuhkan keterangan empat orang saksi. Yaitu kawan kawan korban yang pada hari itu dimungkinkan mengetahui kronologis kecelakaan yang menyebabkan Adimas Bambang Lasminto (14) terperosok ke kolam sedaam 180cm.
Asal tahu Adimas Bambang Lasminto adalah siswa kelas VIII SMPN 1 Ngadirojo. Adimas anak tunggal (anak angkat) pasangan Tarusianto (67) dan Karmi (58) warga Dusun Wonorejo RT 01 RW 14 Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo. Namun pihak keluarga telah menerimanya sebagai musibah.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Wonogiri Drs Mulyadi SH, mengemukakan, bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan perijinan kolam renang Tirta Makmur Ngadirojo.
“Kami belum pernah menerbitkan ijin untuk kolam renang Tirta Makmur,” katanya. Menurut Agus Mulyadi, sebelum beroperasi seharusnya mempunyai ijin prinsip, ijin gangguan, ijin mendirikan bangunan (IMB), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Jika faktanya belum memenuhi ijin, maka bisa dipastikan pemilik kolam renang Tirta Makmur terindikasi melanggar peraturan pemerintah dan peraturan menteri. “Itu kewenangan Satpol PP untuk menegakkan Perda maupun Pementeri,” kata Agus Mulyadi. ([email protected])
britanya soal anak tenggelam ada yg salah x…….udh tau nga pny ijin,knp ga dr dulu ditindak,coba tny kolam2 yg laen udh pny ijin blommmm………