Sosialisasi kamtibmas dan hukum oleh Polres Wonogiri
Sosialisasi kamtibmas dan hukum oleh Polres Wonogiri
Sosialisasi kamtibmas dan hukum oleh Polres Wonogiri

infowonogiri.com – MANYARAN – Supartih (45) seorang perempuan janda, pedagang oprokan di pasar Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri divonis denda Rp.2 juta rupiah.

Jika dalam waktu tertentu tidak mampu membayar denda tersebut, maka Supartih wajib menjalani pidana penjara selama dua bulan. Vonis tersebut lebih rendah sebulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Purjio, yang menuntut denda Rp.3 juta subsider penjara 3 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan majlis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri dalam sidang yang digelar di kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, pekan kemarin. Sidang dipimpin oleh majlis hakim terdiri dari Brelly YDW Haskori, Kartini dan Hendra. Terdakwa adalah Supartih (45) warga Sendang Desa Karanglor Kecamatan Manyaran.

Pekerjaan grabatan di pasar Manyaran ini, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Supartih menjual obat-obatan yang tidak mendapatkan ijin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI. Antara lain obat Pil Kecetit Super Ampuh, Spesial Sakit Gigi dan lain lain.

Obat obat tersebut, adalah hasil racikan pabrikan rumah tangga. Bukan dari perusahaan farmasi. Pada intinya, terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi. Pembuatnya diduga menggabungkan obat-batan yang dibeli di apotik kemudian diramu menjadi satu lalu dijual bebas. Seperti farmetasom, dektametason, asam fenamat dll.

Namun dalam persidangan, Supartih mengaku obat obatan tersebut didapatkan dari seorang seles di Solo. Barang bukti yang disita di pengadilan ada sebanyak 62 renteng Pil Kecetit Super Ampuh dan 25 renteng Spesial Sakit Gigi. “Dulunya yang jualan suaminya. Sekarang digantikan oleh istrinya. Satu emplek dijual Rp.1000,-,” kata Purjio.

Sementara Kasatbinmas Polres Wonogiri AKP Suyatno dan Kaurbinop Narkoba Ipda Witono menggelar sosialisasi tentang bahayanya mengkonsumsi obat atau jamu yang tidak memiliki ijin dari BP-POM RI. Seperti obat Pil Kecetit Super Ampuh dan Spesial Sakit Gigi. Obat semacam itu jika dikonsumsi dalam waktu lama, bisa menghentikan jantung dan ginjal.

“Bahkan dalam sebuah penelitian, obat obatan yang dijual bebas tanpa ada ijin dari BP-POM jika dikonsumsi dalam waktu lama, mengakibatkan persendiannya rontok,” ujarnya. Karena itu, pedagang pasar Wonogiri tidak menjual obat obatan terlarang. Kalau ketahuan menjual, maka dapat disidangkan. Masyarakat diminta tidak mengkonsumsinya.[Bagus]

By Redaksi

One thought on “Pedagang Oprokan Jual Obat Pil Kecetit Super Ampuh Didenda Rp.2 Juta”
  1. ” bp/ibu penegak hukum yang merasa sudah menegakkan hukum dengan BENAR dan ADIL “……….yang dihukum lebih dulu itu harusnya produsennya…… bukan penjualnya ………klo penjual oprokan apa ya tahu tentang ijin BP POM RI ……yang penting dagangannya laku.
    ((((“Pada intinya, terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi”))))…..komentar yang lucu….poooolll,,…..klo punya keahlian di bidang farmasi ndak mungkin terdakwa jadi pedagang oprokan………

Tinggalkan Balasan