infowonogiri.com-WONOGIRI-Rebutan los pasar tradisional terjadi Sabtu (4/2) di Pasar Purwantoro. Sengketa melibatkan pedagang pakaian, Sutarmi (60) Dusun Koripan RT  01 RW 02 Desa/Kecamatan Slogohimo Wonogiri dengan Sisri alias Busri (65) pedagang kembang yang mengaku asal Desa Blimbing Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.

Sutarmi berdasarkan Kartu Tanda Pedagang (KTP) adalah pemilik sah los dengan Nomor Register R.2011 5505 Nomor 503/431/249 An. Sutarmi dan Register R 2011 5506 Nomor 503/431/250 An. Sutarmi.

Namun selama bertahun-tahun Sutarmi tidak pernah bisa menempati Los tersebut. Sebab los tersebut telah ditempati oleh Busri. Alasan Busri menempati Los tersebut karena ia merasa secara turun-temurun (tiga generasi) telah menempati los tersebut, kecuali hanya pasaran Pon.

Sengketa serupa juga dialami oleh Wiryo Sumarto dengan beberapa pedagang lain. Wiryo Sumarto adalah pemilik Los dengan Register R 2011 5500 Nomor  503/431/244 An. Wiryo Sumarto. Wiryo Sumarto juga pedagang pakaian. Wiryo tidak lain adalah suami dari Sutarmi. Wiryo juga telah bertahun-tahun tidak bisa menempati los tersebut, kecuali pasaran Pon.

“Kami sudah melaporkan ke Kepala Pasar Purwantoro baik tertulis maupun lisan, namun tidak ditindaklanjuti. Terakhir kami juga menyurati Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM, Bupati dan Ketua DPRD Wonogiri tapi juga tidak ada jawaban,” ujar Edi Riyanto anak kandung Sutarmi.

Bahkan Edy telah melaporkan masalah itu ke Polsek Purwantoro. Menurutnya telah terjadi sabotase atau penyerobotan los miliknya. “Kami tidak pernah menyewakan los itu. Tapi kok ditempati Busri? Saat Ibuku mau menempatinya, Busri tidak mau pergi. Busri melanggar hukum, itu haram menyerobot hak orang,” katanya.

Busri menempati pasar tersebut setiap hari (hari toro) kecuali hari pasaran Pon. Busri juga merasa benar. Karena ia merasa bahwa setiap hari Busri telah membayar karcis Retribusi ke petugas Pasar Purwantoro. “Saya perjuangkan, los ini saya tempati sudah tiga generasi,” ujar Busri. Ia mengaku sudah menempati selama puluhan tahun.

Menurutnya, los tersebut warisan dari neneknya, Mukinah yang diwariskan ke Buliknya, Sarinem dan kemudian diwariskan ke Busri asal Ponorogo, Jawa Timur. “Saya setiap hari membayar sekitar Rp.1500-an, ini perjuangan, dari dulu pasar ini gak pernah tertata. Saya nuntut keadilan,” katanya.

Karena sama ngototnya, Camat Purwantoro Kamid Wijaya mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Pasar Purwantoro Sabtu (4/2) kemarin. Busri didampingi adiknya Hartoyo, Edy Riyanto didampingi Ketua LPKSM Keadilan Nusantara Joko Pranowo dkk, Kepala Pasar Murdono, anggota Muspika Purwantoro.

Mediasi itu dihadiri oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Wonogiri Marhendi dan anggota Fraksi PKS DPRD Wonogiri Jarmono. Murdono menyatakan agar masalah itu diselesaikan secara damai dan sesuai aturan. Hal yang sama juga dikemukakan Camat Purwantoro.

Sementara wakil rakyat menawarkan solusi, agar los tersebut dibagi dan ditempati secara adil, baik pada hari pasaran atau di luar hari pasaran. Namun Sutarmi bersikukuh menolak, alasannya selama ini losnya telah ditempati tanpa sewa. Bahkan Edy menawarkan diri suap membantu Busri untuk membeli los lain, namun Busri menolak.

Akhirnya Edy yang telah menyiapkan peralatan dan tenaga kerja, akhirnya mengekskusi los yang terletak di depan pintu masuk Pasar Purwantoro itu. Hari itu juga los tersebut didirikan bedak atau grobok berbahan kayu.

Wakil Ketua LPKSM Keadilan Nusantara, Joko Pranowo mengemukakan, Pasar Purwantoro rawan sekali sengketa atau konflik kepemilikan los antar sesama pedagang. Ini seperti bom waktu, jika dibiarkan tanpa penyelesaian, dikhawatirkan suatu saat akan meledak dan pasar terbakar atau dibakar. Karena itu ia meminta agar pejabat dan wakil rakyat turut untuk menegakkan aturan. ([email protected])

By Redaksi

2 thoughts on “Pasar Purwantoro Rawan Konflik Pejabat dan Wakil Rakyat Turun Dong”
  1. keributan dinegara in terjadi karena tidak adanya rasa keadilan yang dirasakan mereka itu….. kalo memang tidak bisa selesai musyawarah ya selesaikan lewat jalur hukum dan kios tadi setuju status quo….
    dan yang paling penting proses hukum tidak boleh di intervensi oleh siapapun….
    itu tugas yudikatif om,bukan eksekutif ataupun legislatif…..

Tinggalkan Balasan