infowonogiri.com – WONOGIRI – Perangkat Desa Ngambarsari yang juga meragkap sebagai Sekretaris Desa setempat terancaam diberhentikan dengan tidak hormat, jika kelak terbukti dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Wonogiri.
Sambil menunggu proses hukum, Tedjoe layak mendapatkan sanksi pemberhentian sementara. Pasalnya yang bersangkutan telah diitetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen negara oleh pihak berwajib.
Yang bersangkutan dituduh menjadi pemalsu ijasah, aakte kelahiran dan buku nikah. Hal itu dikemukakan oleh Kabag Pemdes Setda Pemda Wonogiri, Sriyono Jumat (1/2/13) di kantornya.
“Saudara Tedjo sudah bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara karena yang bersangkutan sudah ditahan polisi. Nanti kalau sudah ada keputusan tetap yang bersangkutan dihukum lebih dari enam bulan maka yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Sriyanto.
Ditambahkan, secara administratif pihak Pemerintahan Desa dan Kecamatan Karangtengah telah berkonsultasi dengan Bagian Pemdes. Tahapannya adalah, Kepala Desa setempat. Terlebih dahulu akan melayangkat surat teguran pertama, kedua dan ketiga kepada yang bersangkutan. Dasar surat teguran itu adalah surat dari kepolisian yang telah menetapkan dia sebagai tersangka dan atau surat penahanan.
Jika telah dilayangkan surat teguran itu, maka secara otomatis tambahan penghasilan (tamsil) Rp.900 ribu untuk jabatan perangkat Desa dan Sekdes dapat diberhentikan. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2007 Tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Asal tahu Kaur Keuangan sekaligus Pjs Sekdes Ngmbarsari tersandung kasus pemalsuan ijasah palsu, akta kelahiran dan buku nikah.[bagus]
Pokoknya urusan palsu – memalsu jangan diberi ampun, Karena itu tindakan untuk pemalsu apa pun harus tegas, lugas dan tuntas. Biar yang lain tidak sembrono.
ini bs menjadi momentum, setidakny kita tetap peka n berani mengambil langkah hukum dlm banyak kasus,
masih banyak pelanggaran kode etik yg di lakukan pejabat kelurahn,