infowonogiri.com-PURWANTORO-Orang kalau sedang kalut, lupa kawan lupa saudara. Seperti yang menimpa kakak beradik Pardi (43) dan Parman (55) keduanya warga warga Dusun Sumber Desa Sendang RT 03 RW 03 Kecamatan Purwantoro.

Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) Desa Sendang itu, sejak sepekan lalu dibui polisi gara gara memukul kakak kandungnya, Parman. Parman sejak saat itu dirawat di RS Moewardi karena menderita luka parah di kepalanya.

Luka tersebut akibat benda tumpul yang diduga dipukulkan Pardi. “Pardi memukul kakaknya dengan palu sebanyak tiga kali. Akibatnya kepalanya mengalami pendarahan serius,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim Sugiyo.

Usai dianiaya adiknya, Parman sempat berteriak meminta tolong. Kerabat dekat dan tetanganya datang menolong Parman. Pardi sadar ia telah melakukan kesalahan, lalu ia menyerahkan diri ke Mapolsek Purwantoro. Peristiwa terjadi pukul 11.00 WIB Jumat (14/4).

Polisi langsung mengamankan Pardi. Anggota lain datang ke TKP memintai keterangan keluarganya. Diperoleh keterangan, sebelum terjadi penganiayaan, kedua kakak beradik itu bersitegang soal sapi.

“Pardi tersinggung karena ditanyai soal hutang sapi oleh kakaknya. Pardi mengaku tidak mempunyai hutang sapi dengan kakaknya,” ujar Sugiyo. Pardi kepada polisi menandaskan bahwa ia benar benar tidak mempunyai hutang sapi.

“Saya tidak punya hutang sapi kepada kakak saya. Saya memukul kakak saya dengan palu karena saya melindungi diri. Sebab kakak saya juga memegang pethel mengancam saya. Dari pada saya kena pethel, saya pukul duluan,” kata Pardi.

Pardi mengaku menyesal telah melukai kakaknya. Akibat kejadian itu, kini dua saudaranya opname di RS. Sebelumnya Pakdenya telah menjalani opname terlebih dahulu di RS akibat sakit keras. Kini menyusul kakaknya, akibat dianaiaya dengan palu.

“Jadi tidak ada mengurusi Pakde saya, kakak saya juga tidak ada yang menunggui. Saya sudah meminta maaf kepada keluarganya, saya juga siap menanggung biayanya. Biaya rumah sakit Amal Sehat Rp.750 ribu dan RS Kustati Rp.3 juta sudah saya bayar,” akunya.

Pardi meminta kepada Kasatreskrim agar ia dibebaskan dari segala dakwaan. Sebab menurutnya tindakannya adalah pelanggaran KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang bisa dimaafkan, tampa harus diproses. “Anakku juga gak ada yang ngurusi,” pintanya.

Pardi mengaku mempunyai riwayat sakit jiwa. Saat menganiaya, kemungkinan jiwa sedang terguncang. Kakaknya, katanya, juga pernah stres karena putus cinta. “Anakku sudah usia 5 tahun juga belum kenal bapaknya, karena pernah sakit step, panas tinggi,” ujar Pardi. [[email protected]]

By Redaksi

2 thoughts on “Petugas Pencatat Nikah Pukul Kakak Dengan Palu”

Tinggalkan Balasan