infowonogiri.com-SLOGOHIMO-Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Slogohimo, berinisial Pt Wbs (50) yang tertangkap ngamar di rumah janda tiga anak berinisial Ism (40), akhirnya dikenai sanksi berdasarkan kesepakatan warga setempat.
Diperoleh informasi, sanksi pertama adalah denda uang minimal Rp.2.500.000 maksimal Rp.4.000.000,- atau dalam bentuk material batu untuk membangun sarana jalan umum lingkungan setempat. Sanksi kedua adalah Pt Wbs wajib menikahi Ism.
“Surat kesepakatan malam itu, sampai Kamis (15/2) dini hari, telah disepakati oleh kedua belah pihak disaksikan oleh warga setempat, Ketua RT dan Ibu Lurah Ngerjopuro, polisi malam itu juga ada,” ujar warga Slogohimo, tanpa mau disebutkan namanya.
Surat kesepakatan tersebut syah dan resmi bermaterai dan ditandatangani oleh Pt Wbs dan Ism, serta saksi saksi. Namun yang diberi sanksi hanya pihak laki laki saja. Sedangkan pihak perempuan tidak diberi sanksi.
Sanski denda uang disepakati sebesar Rp.2.500.000,- dibayarkan ke Kas RT 03 RW 03, namun belum ditunaikan oleh Pt Wbs. Pt Wbs diberi waktu paling lama sebulan, yakni 15 Maret mendatang.
Sedangkan sanski kedua, yakni kewajiban menikahi Pt Wbs, juga belum dilaksanakan. Sebab malam itu, tidak ada yang berani menjadi penghulu (modin) untuk menikahkan pasangan yang diduga terlah berbuat zina itu.
“Malam itu tidak ada yang berani menikahkan, ada tokoh ulama tapi tidak mau bertanggungjawab menikahkannya. Pihak perempuan, malam itu siap dinikahkan,” tambah sumber koran ini yang lainnya.
Kepala Dusun (Lingkungan) Ngerjopuro Desa Slogohimo, Titin sudah dihubungi melalui nomor telponnya, akan tetapi tidak ada keterangan.
Sementara Kepala Desa Slogohimo, Joko –Bantolo- Suyanto sudah dikonfirmasi. Dia mengatakan telah menerima laporan dari Luran Ngerjopuro. Joko pun menandaskan telah mempertemukan kedua belah pihak disaksikan tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
“Pada intinya, saya menghimbau agar kedua belah pihak agar menyepakati apa yang telah menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Tujuannya agar masalah ini segera selesai dan tidak menimbulkan keresahan, mereka juga menyatakan menyanggupinya,” katanya.
Kronologisnya, sekria pukul 20.20 WIB, saksi pemuda Pt Wbs dengan menuntun motornya ke rumah Ism. Saksi yang mengetahui memberitahukan pemuda dan tokoh masyarakat. Pukul 22.35. WIB warga menggerebeg Pt Wbs dan Ism di dalam kamar.
Perbuatan keduanya dinilai telah meresahkan warga setempat, apalagi di lingkungan sekitar berdekatan dengan masjid dan RS Amal Sehat Slogohimo. Warga ingin memberikan pelajaran kepada keduanya, bahwa perbuatan tersebut dilarang agama dan adat setempat.([email protected])
piye tho cah njopuro ki.. pezina kok d dendo watu haruse d goleke watu nggo ngrajam kok malah rep nggo mbangun dalan.. ora jls blas..
yo ben tooo mas ben rodo amiss………………………………ha ha
Jo do ditiru lho,,haha