Ruko yang ditempati sebagai Rumah Makan dan Karaoke Diamor 1 di krisak Selogiri
Ruko yang ditempati sebagai Rumah Makan dan Karaoke Diamor 1 di krisak Selogiri
Ruko yang ditempati sebagai Rumah Makan dan Karaoke Diamor 1 di krisak Selogiri

infowonogiri.com – SELOGIRI – Dalam pemberitaan  sebelumnya tentang Kafe Liar berdirinya Kafe Illegal alias Kafe Liar (KF) di wilayah RT 01 RW 01 Desa Singodutan Kecamatan Selogiri belum diketahui keberadannya oleh Kepala Desa Singodutan, Karsanto dan Ketua RT 01 RW 01, Sugiarti. Namun Kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT), Eko Subagyo mengaku pernah mendengar berdirinya Kafe Liar tersebut, namun belum mengetahui secara pasti.

Belakangan berdasarkan informasi Team INFOWONOGIRI , bahwa  Kafe Liar itu menggunakan nama Rumah Makan Diamor 1. Hal itu dapat diketahui berdasarkan nota tarnsaksi yang diperoleh wartawan ini. Dalam nota tersebut tertulis “Diamor 1 Rumah Makan Dan Karaoke” dengan alamat lengkap, Terminal Bus Krisak Wonogiri.

Eko Subagyo mengetahui keberadaan KL itu berdasarkan seseorang yang pernah mencoba mengajukan permohonan perijinan pendirian Rumah Makan dan Karaoke di wilayah Selogiri. Namun karena belum memenuhi persyaratan, pihaknya menolak dan menyarankan agar pemohon melengkapi berkas permohonan perijinannya. “Sampai sekarang belum ada permohonan ijin yang masuk ke sini (KPPT) terkait RM itu,” katanya.

Salah satu staf KPPT, mencoba membantu melakukan pelacakan nama RM Diamor 1. Hasil pelacakan staf KPPT, dalam data base pemohon Diamor 1 tidak ditemukan. Dengan demikian, menunjukan secara jelas indikasi keberadaan Kafe Liar itu benar benar illegal alias Kafe Liar (KL). Padahal RM Diamor  para pelayan RM Diamor melakukan penjualan minuman keras (miras).

Menurut Eko Subagyo, berdasarkan Perda nomor 2 tahun 1993 tentang pajak atas penjualan minuman keras, bawha minuman keras dapat menimbilkan gangguan kesehatan dan pempunyai dampak terhadap masyarakat pada umumnya. Bagi seseorang yang akan mendirikan usaha penjualanm minuman keras harus mendapatkan ijin dari kepala daerah yaitu Bupati Wonogiri.

Syaratnya antara lain harus mengajukan permohonan melalui KPPT. Lampirannya terdiri dari surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten(DKK). Ijin tempat usaha (HO) atau ijin dari lingkungan warga setempat, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Usaha.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Team INFOWONOGIRI, RM Diamor 1 menjual miras berbagai jenis, dengan tarif dan harga bervariasi. Pembelinya adalah para pengunjung kafe tersebut. Bagaimana tanggapan para pengelola dan pemilik kafe liar ini? [Bersambung] [ bagus]

By Redaksi

One thought on “Kafe Itu Bernama ” Rumah Makan dan Karaoke Diamor 1″”
  1. Saran buat pemilik kafe, agar segera melengkapi persyaratannya spy kafe tsb mjd legal dan menambah PAD wngr. Serta para pengunjung merasa d jamin keamanan dan kenyamanannya. Tambahi fasilitasnya, biar lengkap, dan bisa mengurangi pengangguran

Tinggalkan Balasan