infowonogiri.com-WONOGIRI-Perjalanan karir Kepala KUA Bulukerto, H. Joko Lelono terancam tersendat-sendat, bahkan berpeluang disaksi berat diberhentikan dengan tidak hormat, menyusul langkah berani Kejaksaan Negeri Wonogiri menahan yang bersangkutan.
Joko Lelono ditahan karena diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan dengan modus merekrut calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Agama dan Pemerintah Daerah. Namun faktanya korban tidak diterima menjadi PNS. Korban pelapor Ita Novita (21) dan Aris Wijayanto (27) keduanya kakak beradik warga Dagangan, Ngaglik, Bulukerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Muhaji, S.H,. M.H melalui Kasi Pidum Andreas Yudhotomo mengemukakan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Tersangka diantarkan oleh Kanitreskrim Polsek Bulukerto Budi Saptono. Sementara Joko Lelono tidak berkenan memberikan keterangan kepada wartawan. [[email protected]]
piye tow pak pak ……….jabatan baru kepala KUA ajah dah brani …..
entar low….low udah jadi menteri agama ,,,baru dechhhh