
infowonogiri.com – WONOGIRI – Mantan Kepala Desa Jaten Kecamatan Selogiri, Edy Broto Mulyono bin Almarhum Man Harjo Prayitno, dijebloskan ke bui Rutan Wonogiri oleh Kejaksaan Negeri.
Pria kelahiran 03 April 1966 ini diduga telah mengorupsi uang kas pemerintah Desa Jaten senilai Rp. 137.126.035. Pria yang beralamat di Dusun Brangkulon RT 01 RW 10 Kecamatan Selogiri ini dituduh melanggar pasal 2 ayat 1. Subsidernya pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Perkara ini ditangani oleh pihak kepolian sejak tahun 2011-an.
Namun penangannya lambat. Baru kemudian ditangani polisi. Itupun tersangka tidak ditahan. Modusnya menggunakan APBDesa untuk kepentingam pribadi. “Dia mengaku terpaksa menggunakan uang itu karena tanaman padi panen gagal, untuk uang kuliah anaknya, dan biaya rumah sakit, serta keperluan pribadi”.
Ancamannya, jika pasal dua yang dikenakan maka bisa seumur hidup. Ancaman paling singkat 4 tahun penjara. Paling lama 20 tahun. Denda Rp.200 juta. Paling banyak Rp. 1 milyar. Kalau pasal 3 ang digunakan minimal 1 tahum.
Dia melakukan sendirian. Jika pasal 3 paling lama 1 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.50 juta. Sumber dari Kasi Pidsus Sucipto dan Kasi Intel Rahmat Zachry.[bagus]
se miliar rupiah itu uang apa campur koral gusssssss?