INFOWNOGIRI.COM-WONOGIRI-Inilah foto rotgen pasien atas nama Dwi Retnaningsih yang ditolak oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri. Foto tersebut diajukan, Selasa (31/1/12) lalu sebagai alat bukti bahwa Dwi Retaningsih sedang menderita sakit.
Namun Kejari Wonogiri yang diwakili oleh Kasubagbin Sri Murni SH menolak alat bukti tersebut dengan alasan foto tersebut sudah terlalu lama, yakni diterbitkan pada tahun 1999 silam. Meski Kejari menolak, namun Dwi Retanining batal diekskusi ke Rutan Wonogiri.
Sementara enam terpidana lain sudah diekskusi pada 26 Januari 2012 silam, adalah Marjuki STP, Ir Tabri Haryanto MMA, Heruning Sedyoko SE MM, Ir Syamsu Jaman, Gimin SIP, Suampera, dan satu lagi yang belum dimasukkan dikarenakan sakit yaitu Dwi Retnaningsih.
Asal tahu, Dwi adalah salah satu dari tujuh terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pengadaan ubi sambung di Dinas Pertanian Pangan dan Holtikultura (DPPH) Kabupaten Wonogiri tahun 2008. Terpidana diekskusi setelah permohonan kasasi dimenangkan Kejari. ([email protected])
LAGU LAMA MAU DI PERIKSA/DITAHAN ALASAN SAKIT…..NTAR PURA2 GILA …