infowonogiri.com – SELOGIRI – Ulah Kepala Desa Jaten, Edi Broto Mulyono menggunakan uang Kas Desa Jaten Kecamatan Selogiri, berjumlah ratusan ribu terindikasi melanggar tindak pidana serta melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai Kepala Desa (Kasdes).  

Indikasinya, Kades Jaten merugikan kas Desa Jaten, merugikan 18 orang staf/perangkat Desa, merugikan dan meresahkan masyarakat, dan menyalahgunakan wewenang jabatannya yaitu menggunakan keuangan kas Desa untuk kepentingan pribadi.
Jumlah kerugian Kas Desa capai Rp.139 Juta
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sriyono, Senin (16/4) kemarin. “Dia melangar Bab VIII Pasal 29 Perda No 6 Th 2006 tentang pengankatan dan pemilihan Kepala Desa. Saat ini menunggu pemeriksaan Inspektorat,” ujar Sriyono alias Gondes.
Gondes –demikian dia dipanggil- membeberkan, dari hasil klarifikasi yang dilakukannya, Kades Jaten terbukti menggunakan uang Kas Desa total sebesar Rp.139 Juta. Rinciannya tahun 2011 Rp.97 juta, dan tahun 2012 Rp.42 juta. “Dia sudah mengakui, tetapi belum diaudit,” ujarnya.
Belum mengembalikan. Perangkatnya mogok kerja
Akibat dari perbuatannya, pelayanan kantor Desa Jaten sempat terganggu beberapa hari, karena stafnya sempat melakukan mogok kerja, sabagai aksi protes. Namun saat ini sudah kembali berjalan, setelah Kades Jaten mengakui telah menggunakan uang kas Desa, dan telah meminta maaf.
Uang yang digunakan Kades Jaten adalah uang adalah uang untuk kesejahteraan staf dan uang operasional kantor Desa. Dampak lain Badan Perwakilan Desa (BPD) tidak mau memroses RAPBDes, karena tidak ada dana silva (tidak ada sisa anggaran) kas Desa.
Sanksinya menunggu hasil pemeriksaan tim Inspektorat dan Surat Dari Bupati. Menurut Gondes, yang bersangkutan harus mengembalikan ke kas Desa sebesar Rp.139 Juta. “Hingga kini belum mengembalikan. Dia (Kades Jaten) berjanji mau jual rumah dan tanahnya,” pungkas Gondes.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Jaten Edi Broto Mulyono diduga menyelewengkan uang Pendapatan Asli Desa (PAD). Jumlahnya sekira Rp.180 juta, hasil lelang tanah bengkok (tanah kas) seluas 50 Bahu pada periode 2011.
Kasus itu terungkap jelang perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2012 lalu.  Dalam pembukuan ada selisih anggaran PAD 2011/2012 sekitar Rp.136 juta. Ternyata ditilep Kades Jaten untuk pribadi. Lalu dilaporkan ke Kecamatan Selogiri dan Pemdes Wonogiri.[[email protected]]

By Redaksi

One thought on “Perbuatan Kades Jaten Terindikasi Pidana”

Tinggalkan Balasan