bagusKasi Pengujian Suyatno dan Kabid TST Sentot Winarko (kanan) | Foto Bagus
bagus
Kasi Pengujian Suyatno dan Kabid TST Sentot Winarko (kanan) | Foto Bagus

infowonogiri.com – WONOGIRI – Sesuai amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalulintas, uji kir wajib bagi setiap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, termasuk kendaraan umum angkutan lebaran. UU tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi orang lain.

Demikian dikemukakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan (Dishubkominfo) Kabupaten Wonogiri Drs IG Budiyanto Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Teknis Sarana Prasarana (TSP) didampingi Kepala Seksi Pengujian Suyatno, Senin (6/8). “Uji kir berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang dan orang,” ujarnya.

Melanggar uji Kir diancam denda maksimal Rp.24 juta.
Uji kir dilakukan di Kantor Dishubkominfo Kabupaten Wonogiri. Uji kir bertujuan untuk menguji kelayakan kendaraan arus mudik maupun arus balik, dan kendaraan angkutan barang. Uji kir Kendaraan angkutan misalnya seperti bus, angkuta, angkudes dan lainnya. Sedangkan kendaraan barang, truk, fuso dan lain lain.

Khusus bagi kendaraan TNI, Polri, alat berat, kendaraan penyandang cacat tidak diuji kir. Namun mobil ambulan tetap diuji kir. Mobil ambulan tergolong sebagai kendaraan angkutan barang. “Mobil jenasah termasuk angkutan barang, meski membawa manusia tapi karena sudah tidak bernyawa tergolong angkutan barang,” ujarnya.

Dalam rangka menertibkan uji bagi kendaraan di wilayah Wonogiri, Dishubkominfo telah menerjunkan tim ke daerah untuk menjemput bola. Agar para pemilik kendaraan angkutan barang dan orang mengujikan kendaraanya ke Dishubkominfo. Bagi kendaraan bus dari luar kota, utamanya uji kir dilakukan di terminal terminal di Jakarta.

Komponen kendaraan yang harus diuji kir mencapai 126 jenis. Sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, uji kir wajib dilaksanakan 6 bulan sekali. Bagi kendaraan yang terlambat uji kir sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2012 tidak ada sanksinya. Namun Perda tersebut harus sedang dibahas untuk dirubah lagi.

Sebab Perda tersebut bertentangan dengan PP Nomor 55 Tahun 2012. Dalam PP diatur sanksi bagi kendaraan yang terlambat uji kir maksimal Rp.24 juta. “Perda kita Pebruari dibuat, kemudian muncul PP 55. Dalam PP tersebut ada sanksinya. Maka Perda kita akan kita evaluasi, dan sudah ditanyakan ke Dirjen,” ujarnya. [[email protected]]

By Redaksi

One thought on “Uji Kir Kendaraan Demi Kenyamanan Penumpang”

Tinggalkan Balasan