infowonogiri.com-WONOGIRI-Paguyuban pedagang pasar tradisional di beberapa Kecamatan di Kabupaten Wonogiri mendatangi gedung wakil rakyat DPRD Wonogiri, Kamis (29/3) siang. Kelompok pedagang yang mengatasnamakan “Giri Rukun Utomo” ini mepersoalkan keberadaan pasar modern di sekitar pasar tradisional.
Sejumlah pedagang merasa terancam oleh pasar modern (toko swalayan) yang kini bertumbuh di beberapa kota Kecamatan. Seperti di Wonogiri Kota, Ngadirojo, Sidoharjo, Eromoko, dan beberapa Kota Kecamatan lain. Pedagang terancam karena pasar modern tersebut membuka tokonya selama 24 jam penuh. Pasar modern dikhawatirkan menggeser keberadaan pasar tradisional.
Perwakilan pedagang pasar Sidoharjo, Dwi Haryatmo mengemukakan di Kota Kecamatan Sidoharjo sudah berdiri lebih dari dua pasar modern, yaitu minimarket di sisi timur dan sisi barat pasar Sidoharjo. Kedua mini market tersebut diminta agar tidak buka selama 24 jam dalam sehari. Sebab jika kedua minimarket tersebut buka sehari semalam maka mengancam pendapatan pedagang.
“Ada pedagang yang mengancam menyegel mini market jika bulan depan masih tetap buka 24 jam. Sebab itu merugikan pedagang pasar. Mohon pemerintah mengatur masalah jam buka ini,” kata Dwi pemilik Counter Bunda Cell Pasar Sidoharjo.
Jarak minimarket dengan pasar tradisional juga diungkit kembali. Di Kecamatan Ngadirojo telah berdiri dua minimarket berjarak kurang dari 100 meter dari pasar Tradisional. Pedagang setempat meminta pemerintah mengatur jarak toko modern dengan pasar tradisional. “Mohon diatur jarak minimarket dengan pasar,” lanjut Sutarto.
Perwakilan pedagang Pasar Kota Wonogiri, Sukamto mengemukakan, di dekat pasar Tradisional Wonogiri kota terdapat dua supermarket, yaitu Baru Toserba dan Luwes. Pemda Wonogiri pernah mengatur jam buka kedua pasar modern terebut. Disepakati dan telah dilaksanakan jam buka kedua swalayan tersebut adalah mulai jam 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Namun belakangan jam bukanya mulai jam 09.00 kembali. Sukamto meminta agar Luwes dan Baru Toserba matuhinya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Edi Martono, melalui Kasi Perizinan Bambang Tri Marsana mengatakan jam buka minimarket belum diatur dalam Perbup Nomor 5 tahun 2009. Perbup tersebut hanya mengatur jam buka Supermarket dan Hipermarket. Soal jarak pasar modern dengan pasar tradisional adalah minimal 750 meter. “Kalau ada yang kurang dari 750 meter, menurutnya swalayan tersebut dibangun sebelum Perbup diterbitkan,” paparnya. ([email protected])
lestarikan pasar tradisional!!
apakah bisa tawar-menawar di swalayan (pasar modern)????
jawab: tentu tidak bisa!!
nah….
di situlah letak keunikan dari pasar tradisional, bisa tawar-menawar….. :)