
infowonogiri.com – WONOGIRI-Di gedung graha paripurna DPRD Wonogiri, hari ini Selasa (15/1/13) dilaksanakan hearing (dengar pendapat) tahap II antara Komosi D DPRD Wonogiri dengan LSM dan Pengurus PMI Kabupaten Wonogiri.
Acara hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wonogiri Wawan Setya Nugraha didampingi wakil ketua DPRD Tinggeng, Ketua Komisi D Sriyono, dan Ketua Komisi E Sugiyarto. Hadir pula anggota Komisi D dan B. Dari pejabat ekskutif tampak hadir Kepala DKK H Widodo, Direktur RSU Soediran Mangun Soemarso Setyarini, LSM Jerat dan LPPI Wonogiri.
Pada kesempatan ini, dari PMI diberikan kesempatan menjelaskan soal dasar hukum penggalangan dana PMI ke anak anak sekolah dasar dan PNS.Diwakili Sekretaris PMI Annajib Thohari mendampingi Ketua PMI Dwi Handoyo mengemukakan, bahwa penggalangan dana PMI ke SD se Wonogiri dan PNS berdasarkan Juklak PMI Provinsi Jawa Tengah. Annajib menolak penggalangan dana kepada anak anak SD disebut memperkerjakan anak.
PMI juga tidak mau disebut mengeksploitasi anak anak. Terhadap PNS juga sudah berdasarkan SK Bupati. Teknis penggalangan dana telah disetujui panitia baik besarannya maupun sasarannya. Menurutnya hal tersebut sudah disetujui Bupati. Terbukti telah diterbitkan SK Bupati Wonogiri nomor 351-352.[[email protected]]
Disetujui Panitia..?
Sudah disetujui pemberi sumbangan belum?
Selama ini ada pertanggung jawabannya gak kepada penyumbang..?
Terkesan ” MANA HADAP ” dalam menarik sumbangan