jandainfowonogiri.com – JATISRONO – Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani melalui Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Sugiyatmo didampingi Kanitlaka Iptu Subroto telah menetapkan Tusri sebagai tersangka pasal 310 ke 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Tusri adalah warga Dusun Pule Desa Jaten Kecamatan Jatisrono Wonogiri. Tusri saat ini berstatus menjanda dengan dua anak. Anak pertama berumur 3th , dan kedua baru  masih menyusui.

Tusri adalah pengendara sepeda motor Honda Supra AD 2571 WG. Nahas menimpa ketika memboncengkan ayahnya Pardi, dia mengalami kecelakaan menabrak pejalan kaki mbah Sanem (82) warga Pelem RT 04 RW 02 Kecamatan Jatisrono. Kecelakaan terjadi di Jl Desa Koripan Slogohimo-Semen Jatisrono, Senin (1/10/12) silam.

Penegak hukum terkesan lambat dalam menangani perkara ini. Meski sudah 7 bulan, sampai sekarang perkara ini belum disidangkan. Diperoleh informasi, perkara tersebut baru P21 oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri.

 Pengendaranya ditetapkan sebagai tersangka pasal 310 ke 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya. Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat maka dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 10 tahun.[N240]

2 thoughts on “Tabrak Pejalan Kaki , Janda Tusri Jadi Tersangka”

Tinggalkan Balasan