infowonogiri.com-WONOGIRI-Sekda Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Mulyono dijerat pasal belapis. Yaitu pasal 310  ayat 2 (kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka) dan pasal 312 (tabrak lari) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatlantas AKP Joeharno, Selasa (1/11) di halaman GOR Giri Giriwahan. Kepolisian menjerat pasal berlapis karena Mulyono terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Honda CRV AD 7227 TU dengan dua sepeda motor, Suzuki Shogun K 4769 BP dan RX King B 4478 DT.
Mulyono pertama menabrak Sunaryo (28) penjaga SD Tirtosuworo pengendara Susuki Shogun. Sunarso terluka parah, patah tulang kaki. Kedua menabrak Holan (34) warga Lingkungan Brak Kidul, Kelurahan Giriwoyo. Holan kecelakaan saat mengejar mobil Mulyono yang melarikan diri sesaat setelah menabrak Sunaryo.
“Perkara ini tetap berlanjut. Sampai saat ini penyidikan sudah pada tahap SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). SPDP sudah diserahkan ke Kejaksaan. Pasal yang kita kenakan berlapis, yaitu pasal 312 dan 310 UU-LLAJ,” terang Joeharno. Langkah yang telah ditempuh kepolisian adalah memeriksa saksi dan menyita barang bukti mobil plat hitam milik Mulyono.
Mulyono sudah diperiksa polisi, namun polisi belum menahannya. “Tersangka baru dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” tandas Joeharno. Kecelakaan itu terjadi di simpang tiga Giriwoyo Sabtu (22/10) malam. Mulyono nyetir Honda  CRV AD 7227 TU dari arah utara. Mulyono tidak sendirian, ia ditemanai oleh seorang wanita, namun belum diketahui identitasnya.
Mulyono sempat kabur ke arah Selatan. Namun berhasil diamankan Polsek Polsek Pringkuku, hasil kordinasi dengan Polsek Giriwoyo. Karena Mulyono pejabat publik, tabrak lari menjadi perkara penting. Sehingga Ombudsman RI. Plt. Kepala Ombudsman RI wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Tengah Budi Masthuri turun tangan. ([email protected])

By Redaksi

3 thoughts on “Sekda Kabupaten Pacitan Dijerat Pasal Berlapis”
  1. pejabat mesthinya tahu Undang-undang, kalau tabark lari seperti itu ya harus di proses sesuai UU yang berlaku bahkan harus lebih berat, karena pejabat publik… kalau tidak tanggung jawab ngisin2ni wong pacitan/malu2 in. buat Bapak bupati pacitan kalau pejabatnya seperti itu copot saja.
    warga pacitan di perantauan.

Tinggalkan Balasan