infowonogiri.com-WONOGIRI-Satreskrim Narkoba Polres Wonogiri mulai melakukan penyidikan terhadap tiga orang pelaku jaringan narkoba di wilayah Jatisrono dan sekitarnya, yakni Luna dkk. Bandar sabu sabu  (SS) dan ganja itu dijerat dua pasal yang berbeda. Luna dijerat pasal 111 dan 112 UU tentang Narkotika.

Sedangkan Novi dan Bakri hanya dijerat satu pasal, yakni pasal 111 UU Narkotika. Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasat NarakobaAKP Susilo, (9/11) kemarin. Dijelaskan Susilo, Pasal 111 menyebutkan, Luna dinyatakan terbukti memiliki menyimpan dan menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. “Ancamannya minimal pidana 4 tahun maksimal 12 tahun. Sanksi denda Rp.800 juta,” kata Susilo.

Sedangkan Novi dan Bakri dijerat -hanya- pasal 111 UU Narkotika. Novi dan Bakri terbukti sama sama memiliki, menyimpan dan menyediakan narkoba golongan satu (1). Menurut Susilo, ancaman pidana dan sanksi denda untuk Novi dan Bakri sama berat. Yaitu pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, serta denda Rp.800 juta. Dari ketiga pelaku, menurut Susilo, saat tertangkap tidak memakai (mengkonsumsi) namun terbukti menyimpan, barang bukti ada pada mereka, dan hasil tes terbukti mengkonsumsi. “Jika kedapatan tertangkap tangan sedang memakai atau mengkonsumsi disebut dengan istilah penyalahgunaan, sanksinya bisa lebih ringan,” tambahnya.

Soal dugaan Luna dkk disebut pengedar atau Bandar, Susilo menyatakan masih mengembangkan penyelidikan lebih jauh. Informasi awal, menurut Susilo, Luna mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Bandar yang lebih besar, berinisial Gst, namun tidak dijelaskan identitas dan alamatnya. “Pengakuan Luna bahwa barang tersebut dari Rutan, masih kita selidiki,” ujarnya. Asal tahu, jaringan Bandar Narkoba terbongkar tim kecil dipimpin Ipda Eko Marudin dibantu anggota Satintelkam Briptu Gayuh Nugroho dan Briptu Nurkholis. Adalah Prawira Taruna alias Runa alias Luna (43) warga Jatisari RT 03 RW 01 Jatisrono, Edi Wibowo alias Bakri (33) warga Ngerjopuro RT 03 RW 03 Slogohimo, Novianto Hari Saputro alias Novi (35) karyawan Bank Mega Syariah warga Duren Kidul RT 01 RW 01 Jatiroto. ([email protected])

By Redaksi

One thought on “Luna Dkk Diancam 12 Tahun dan Denda Rp.800 Juta”

Tinggalkan Balasan