infowonogiri.com-WONOGIRI-Sosialisasi oleh Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakperla) Kabupaten Wonogiri tentang rencana pembentukan kawasan suaka konservasi (Zonanisasi) sumberdaya perikanan di kawasan perairan Waduk Gajah Mungkur tidak berjalan mulus.
Acara yang digelar, Selasa (27/12) di balai pertemuan Karamba di Cakaran Sendang Wonogiri, itu justru diwarnai aksi demonstrasi atau unjuk rasa oleh pengurus dan angggota Petani KJA (Karamba Jaring Apung) dan Kelompok Nelayan. KJA dan Nelayan menolak pemerintah menerapkan zonanisasi di wilayah perairan WGM. Alasannya, kebijakan itu tidak ada aturan yang jelas dan pasti. Bahkan nelayan mengindikasikan zonanisasi bertentangan dengan UUD 45 pasal 33 ayat 3, “Bumi dan air dan kekayaan yang ada di dalamnya dikuasi oleh negara untuk kemakmuran rakyat”.
seperti dikemukakan oleh Boma Panut Sunarjo, tokoh nelayan WGM. Dasar hukum juga dipertanyakan oleh Iwan penasehat hukum para nelayan. “Apa dasar hukum atau aturannya membuat zona-zona di kawasan WGM,” ujar Iwan didampingi Bondan sekretaris masyarakat gajah mungkur Wonogiri. Bondan terang terangan mencurigai ada konspirasi kepentingan dari salah satu pengusaha karamba apung dengan pemerintah. Zonanisasi itu menurut Bondan jelas merugikan petani. Petani tidak bisa mencari ikan di kawasan yang banyak dihuni ikanikan bernilai ekonomi tinggi, seperti patin, jambal dan nila.
Kepala Disnakperla Rullo Pramono Retno, hadir didampingi stafnya, Heru Soetopo menjelaskan, dasar penetapan Zonanisasi adalah kesepakatan antara nelayan dengan pelaku usaha Karamba, sejak tahun 2000. “Ada komitmen tidak tertulis antara nelayan, pemerintah dan pelaku usaha karamba,” ujar Rully. “Waduk ini memiliki banyak zona, seperti zona perikanan, perhubungan, pariwisata maupun PLTA. Karena itu perlu ada aturan yang diatur dalam peraturan bupati untuk kelestarian sumber daya hayati agar anak cucu bisa menikmati WGM seperti yang kita nikmati saat ini,” terangnya.
Zonanisasi, lanjut Rully diberlakukan karena di kawasan sekitar karamba radius 50 meter terdapat swaka perlindungan. Kawasan itu sebagai kawasan tertutup. Lokasi itu sebagai perkembangbiakan ikan patin yang telah diakui se Asia, dan hanya ada di perairan WGM. Tujuannya, untuk peningkatan kelestarian sumber hayati perairan demi menjaga kawasan suaka/konservasi sumberdaya perikanan di perairan WGM. Acara itu dihadiri Asisten Sekda Perekonomian dan Pembangunan, Bambang Haryadi dan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dinhubkominfo), IGE Budiyanto. (bagus@infowonogiricom).
Semua tu kalau sudah ngumpulnya banyak orang, banyak kepala, banyak pula ide dan pikiran.
Tidak mungkin bisa menyamakan pikiran orang banyak.
Memang perlu di buatkan aturan oleh Pemerintah Daerah, dalam hsl ini adalah Bupati Wonogiri.
Monggo Pak Bupati, di buat saja aturannya dengan payung hukumnya ya Perda.
Apa lagi..?
pemerintah wonogiri memang gak pro kerakyatan kasihan nelayan kalo kaya gitu sudah waktunya nelayan wonogiri harus kompak