
infowonogiri.com – WONOGIRI – Tiga bakal calon Kepala Desa yang gagal meraih suara terbanyak pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Mojorejo Kecamatan Sidoharjo mengadukan sejumlah permasalahan terkait pelaksanaan Pilkades yang digelar Rabu (19/12/12) silam. Mereka mengadukan ke DPRD II Wonogiri pada Senin (14/1/13) kemarin.
Ketiga calon Kades itu adalah Kasmo, Suparmo dan Heri Suyadi, turut hadir belasan warga penduduk Mojoreno. Sedang calon Kades yang dinyatakan menang adalah Kasno. Mereka datang ke gedung wakil rakyat sekira pukul 11.40 Wib. Mulai sekira pukul 14.00 Wib rapat hearing (dengar pendapat) baru dapat dilaksanakan, karena komisi A pada hari itu sedang agenda kegiatan.
Rapat hearing dipimpin oleh Ketua Komisi Wakil Ketua DPRD Wonogiri Radjiman. Tampak hadir Ketua Komisi A Sutarno SR, Sunarmin, dan Samino SIP. MM, dan beberapa anggota Komisi A, yaitu Abdullah Rabbani, Bambang Mintarjo, Suratno dan H. Sutrisno.
Sementara pejabat Pemkab Wonogiri yang hadir adalah Kepala Inspektorat Sutanto, Kabag Pemdes Sriyono. Dihadirkan pula Panwas Kecamatan Sidoharjo, yang tampak hadir Camat Sidoharjo Supardi, Kapolsek Untung Sunyoto dan Danramil Dalimin.
Pada kesempatan tersebut, Kasmo mewakili dua kandidat lain menyampaikan lima permasalahan pada Pilkades Desa Mojoreno. Pertama, kartu undangan yang beredar pada pemilih tandatangan panitia hanya fotocopy tanpa dibubuhi stempel. Kedua, panitia dan calon tidak diajak meneliti tempat dan perlengkapannya.
Menurut Kasmo hal itu menyalahi aturan pasal 22 Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 tahun 2006, tentang tata cara pencalonan,pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa pada bab IV Pelaksanaan Pemilihan.
Ketiga calon dan istri calon langsung disuruh mencbolos tanpa mendaftarkan pada panitia. Ini dinilai melanggar pasal 26 ayat 1 dan 2. Keempat, setelah pemungutan suara ditutup lubang kotak suara tidak disegel. Ini menurutnya melanggar pasal 28 ayat 1.
Kelima pemungutan suara selesai pada hari itu juga tidak ada penandatanganan berita acara pemungutan suara. Itu dianggap melanggar pasal 28 ayat 5. Sedangkan ke enam belum penandatanganan berita acara pemungutan suara langsung diadakan penghitungan suara. Itu dianggap melanggar pasal 29 ayat 1. Berita bersambung [[email protected]]
KENAPA KE DEWAN APA ATURAN NYA BEGITU????