
infowonogiri.com – WONOGIRI – Komisi D DPRD Wonogiri menggelar hearing dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik di gedung wakil rakyat, Rabu (21/11) siang, membahas munculnya Raperda baca tulis Al-Quran.
Rapat hearing dipimpin oleh Sriyono Ketua Komisi bidang pendidikan ini, hadir pula A. Sukiman tokoh parpol, pengurus Lembaga Pemberdayaan Kemanusiaan Umat Beragama (LPKUB) yang berisi tokoh ormas islam, dan non islam.
Di hadapan agamawan dan politikus, Sriyono menyangkan isi draf karena telah banyak berubah. Di sisi lain komisi D juga tetap menyayangkan keluarnya draf. Pada akhir hearing disimpulkan draf tetap akan dibahas meski pada tahun depan tidak menjadi Raperda.
Sriyono menandaskan pihaknya belum pernah pernah menerima aspirasi atau surat apa pun dari fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) terkait ada draf tersebut. Draf tersebut tidak pernah masuk dalam pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013.
“Dari hearing hari ini belum sampai ke rancangan Raperda, karena satu draf Raperda harus diawali dengan studi akademis dan dibahas bersama dengan DPRD dan eksekutif (dinas terkait-red). Kami sayangkan mengapa aspirasi tidak disampaikan lewat fraksi API di sini. Tahu-tahu muncul draf itu,” katanya.
Sriyono meminta A. Sukiman dan aktifis LPKUB sering berkoordinasi dengan bupati dan Badan Keluarga Berencana Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan (BKBKSPP).
Sementara Wakil Ketua Komisi D, Ahmad Zarif meminta LPKUB untuk membuat surat tertulis terkait apa yang disampaikan kader PPP A. Sukiman itu, saat rapat mengenai kesepakatan mendukung Raperda ini, dulu.
“Beberapa aturan yang ada di draf bisa masuk dalam Raperda Gender dan Perlindungan Anak yang saat ini masih digarap BKBKSPP. Meski begitu Raperda (BTA) ini tetap kita gagas,” katanya.
Faktanya, bentuk draf yang masih wacana itu sekarang berubah, baik judul maupun isinya. Terkait sangsi kini hanya berlaku bagi pihak yang memalsukan sertifikasi tanda seorang pelajar lulus dan dinyatakan memahami dan mengetahui tentang kitab sucinya.
Soal larangan membawa hp ke sekolah dalam Raperda tengah dibentuk oleh BKBKSPP, Ketua LPKUB Nur Hadi Syafei mengatakan tidak setuju karena anak justru akan makin penasaran pada perkembangan teknologi. “Untuk Raperda ini kami setuju dan kini sudah mencakup semua agama,” katanya. [[email protected]]
assalamu’alaikum, wah pak nur hadi syafei nih gimana siech.. pelarangan bawa hp di sekolah-sekolah di wng saya yakin sudah lebih dari 50%masuk tata tertib..ini membuktikan sekolah proaktif terhadap dampak negatif kemajuan it…lagipula dari beliau-beliau dari jajaran diknas udah banyak yang memberi apresiasi hal ini dan saya yakin hal inilah yang mendasari munculnya pelarangan itu..,apa bapak ndak pirso? kan pelarangan bawa HP cuma waktu istirahat 15″ x 2 = ?.Bukanka hKBM anak jg gak mungkin memakainya.Jadi meski ada pelarangan bawa hp ke sekolah tetapi diluar iti bisa memakai sepuasnya mulai jam 14.05 s/d jam 07.00 pak..jadi jangan dibalik kalau dilarang malah makin penasaran…, biasanya yg penasaran karena di HP ada yang menyetir untuk selalu menggunakan entah pacar, “saru”grafi atau game.