Camat Karantengah Heri Indriyastono | Foto Bagus
Camat Karantengah Heri Indriyastono  | Foto Bagus
Camat Karantengah Heri Indriyastono | Foto Bagus

infowonogiri.com – KARANGTENGAH – Perangkat Desa Ngambarsari Kecamatan Karangtengah Wonogiri berinisial T, diduga memalsukan (membuat) dokumen-dokumen Negara, seperti ijasah, akta kelahiran sebagai persyaratan permohonan pernikahan, dan pencalonan Kepala Desa Ngambarsari. Perbuatan tersebut terungkap menjelang dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa setempat.

Aksi tersebut telah dilaporkan oleh tiga orang warga setempat ke Muspika Kecamatan Karangtengah, beberapa waktu lalu. Informasi yang dihimpun infowonogiri.com  dari berbagai sumber mengemukakan, kali pertama kasus tersebut dilaporkan oleh warga masyarakat yang akan mengajukan permohonan pernikahan di KUA Kecamatan Karangtengah, dan salah satu simpatisan Balon.

Hasil pemeriksaan Kepala KUA Kecamatan Karangtengah, dokumen yang diajukan oleh calon pengantin tidak memenuhi syarat. Kepala KUA mencurigai ada ketidakcocokan dokumen berupa foto kopi buku nikah orang tua, akte kelahiran dan ijasah mempelai. Karena itu Kepala KUA menolak permohonan itu dan mengembalikan dokumennya. Terlebih setelah dikroscek ke Kantor Dispendukcapil benar ada ketidakcocokan data itu. Dari situlah awal terungkapnya masalah tersebut.

Selain itu, menjelang Pilkades tersiar kabar ada salah satu dari empat balon yang diduga menggunakan ijasah palsu, dari ketiga balon. Ketiga Balon itu adalah Fitri, Sri Warsito, Joko Saptono, dan Suparso. Pada Pilkades yang digelar 19 Desember silam, Fitri terpilih sebagai Kades setempat dan telah dilantik. Belakangan setelah Pilkades kelar, pihak yang merasa kecewa memperkarakan T.

T adalah warga Desa Godang Desa Ngambarsari. Saat itu T menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ngambarsari, sekaligus menjabat sementara sebagai Sekdes Desa Ngambarsari (Pjs) yang kosong. Saat itu kursi jabatan Kades setempat juga kosong, karena Kepala Desanya, Sugeng meninggal dunia.

Dia (T, red”) orangnya memang pintar. Membuat (memalsukan) apapun bisa. Memalsukan ijasah, akte nikah, buku nikah, akte kelahiran. Itu dilakuan sudah lama. Setiap ada warga yang merasa kesulitan mengurus dokumen diborong dibuatkan oleh dia ( T ,red ). Biayanyapun murah, hanya sekira Rp.700 hingga Rp.800 ribu perdokumen. T  memang ditakuti warganya, apalagi dia sudah menjabat tujuh tahunan,” tambah Ma.

Camat Karangtengah Heri Indriyastono membenarkan telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen Negara oleh T . “Betul adanya, memang begitu,” tandas Heri. Kasus tersebut kemudian dilemparkan ke pihak berwajib. Sadar dikasuskan, T berusaha melobi ke berbagai pihak agar perkaranya tidak diproses. Upaya tesebut antara lain meminta didampingi oknum untuk meloby pelapor dan aparat.

 Menyikapi kasus tersebut, Camat Karangtengah menandaskan pihaknyua telah melaporkan kasus tersebut ke Bupati Wonogiri melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes). “Kami sudah melaporkan ke Bupati melalui Kabag Pemdes,” tandas Camat. Pihaknya kini juga tengah menyiapkan langkah administratif, agar pelayanan di Pemerintahan Desa Ngambarsari tetap berjalan normal.

Antara lain tengah menyiapkan surat teguran satu diteruskan surat teguran dua dan tiga. Baru kemudian Camat sebagai atasan Kepala Desa akan menjatuhkan sanksi. Namun sanki apa yang akan dijatuhkan kepada T, menunggu hasil rapat BPD Desa dan Pemdes sesuai petunjuk Bupati. “Sanksi hukum tentunya akan dijatuhkan tetapi kita menunggu ada keputusan tetap. Sedangkan sanksi adiminstrasi baru akan dibahas Perangkat Desa dan BPD,” pungkas Camat.

Sementara T belum berhasil dikonfirmasi. Kepala Desa, Fitri dan KUA Kecamatan Karangtengah Mardaini juga sudah berusaha dikonfirmasi melalui telepon, namun tidak terjawab. Diperoleh informasi, jaringan telepon di wilayah Karangtengah memang relatif sulit.[[email protected]]

By Redaksi

2 thoughts on “Perangkat Desa palsukan dokumen ijasah, akta nikah dan surat kelahiran”
  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 23 TAHUN 2006
    TENTANG
    ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

    BAB XII
    KETENTUAN PIDANA
    Pasal 93
    Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tinggalkan Balasan