Joko Purnomo Kepala KPUD Wonogiri | Foto Bagus
Joko Purnomo Kepala KPUD Wonogiri | Foto Bagus
Joko Purnomo Kepala KPUD Wonogiri | Foto Bagus

infowonogiri.com – WONOGIRI – Menyikapi belasan Kades aktif yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif balon Pemilu Legislatif 2014 melalui Gerindra, Ketua KPUD Wonogiri, Joko Purnomo memperkirakan jumlahnya akan semakin banyak, dan tidak hanya mengalui Gerindra.

Tetapi diperkirakan melalui parpol lain. Seperti PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Hanura, Nasdem, PKB, PPP, PAN dan partai lain. Namun menurut Joko, sesuai peraturan yang tertuang dalam UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, Kades dan Perangkat Desa tidak boleh menjadi anggota partai politik.

Alasannya, karena Kades dan Perangkat Desa mendapatkan tambahan penghasilan (Tamsil) berupa yang dari negara. “Kades dilarang menjadi anggota parpol atau memiliki kartu tanda anggota (KTA. Karena mereka menerima tambahan penghasilan (tamsil) setiap bulan dari Negara,” tandas Joko.

Joko menambahkan, bagi Kades yang nyaleg menyiasati dengan cara mengajukan cuti sebagai Kades, hal itu tidak bisa dibenarkan. Seharusnya, kata Joko jika memang berani mencalonka diri harus berani mengunduran diri sebagai Kades/Perangkat Desa.

Sementara syarat mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif adalah memiliki KTA. “Kalau memang mau nyaleg mengundurkan diri saja. Aturannya memang begitu karena regulasinya mengatur begitu,” tandas Joko Purnomo.[bagus]

By Redaksi

One thought on “Kades Nyaleg Harus Mengundurkan Diri dari Jabatannya”

Tinggalkan Balasan