
infowonogiri.com – WONOGIRI – Lembaga Kepolisian Resort (Polres) Wonogiri diancam akan dipraperadilankan oleh keluarga Susanto (30), korban penyisakaan oleh empat oknum anggota Polres Wonogiri.
Alasan mempraperadilankan karena, oknum polisi menangkap Susanto tampa membawa surat perintah penangkapan. Dan, kedua Satreskrim Polres Wonogiri telah menahan tampa dasar yang kuat melebihi 1 x 24 jam (sehari semalam).
Semua tindakan itu kepolisian diduga melanggar kitan undang undang acara pidana (KUHAP). Keluarga pedagang kecil di pasar Wonogiri Kota ini tidak main main. Tukiman ayah Susanto, dan Tukimo alias Gimo pamannya, telah menggandeng pengacara ternama.
“Kami sungguh sungguh ingin menuntut keadilan. Kami mempercayakan kepada pengacara kami, yaitu Pak Hari Sulistyono. Kebetulan beliau bertetangga,” ujar Gimo saat jumpa pers di warung Soto Lingkungan Salak Giripurwo Wonogiri, Rabu (13/2/13).
Hari menandaskan bawha rencana mempraperadilankan kepolisian sedang disusunnya. “Kami masih mengkaji kemungkinan untuk mempra-peradilankan kepolisian. Kami menemukan ada indikasi pelanggaran KUHAP oleh polisi,” ujar Hari.
Pelanggaran itu, polisi menangkap tampa membawa surat penangkapan. Surat penangkapan baru diantar kepada Susanto di rumah sakit, dalam posisi Susanto sudah tidak berdaya. Dijelaskan pengacaranya, polisi hanya boleh mengamankan selama 1 kali 24 jam.
Namun faktanya Susanto diamankan 48 jam lebih. Susanto dituduh mencuri burung tampa didukung data dan bukti yang kuat. “Terbukti Susanto dilepas. Yang menjadi masalah, Susanto dilepaskan dalam kondisi dihakimi sendiri oleh oknum polisi,” katanya.
Susanto melalui pengacaranya akan mengirimkan surat laporan resmi mengenai kasus tersebut ke Kapolri, Komnas Ham dan Presiden RI. “Kasus ini agar menjadi pelajaran bagi semua, termasuk polisi agar tidak mengulangi lagi,” kata Hari.
Harapannya polisi bisa bekerja dengan profesional sesuai protap, tampa melanggar hak asasi manusia, dan perundang undangan yang berlaku lainnya. Sehingga warga Wonogiri dapat terlindungi aman dan tentram.
Hari dan keluarga Susanto menaruh hormat kepada Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani, yang berjanji menuntaskan kasus ini sesuai prosedur. Kapolres juga bertindak cepat memprosesnya empat anggotanya, dan berkenan menanggung biaya Susanto di RS.
Hal lain yang diharapkan Susanto adalah biaya rawat jalan, dan kebutuhan hidup sehari hari Susanto. Susanto sejak dirawat di RS dan rawat jalan belum bisa bekerja. Padahal dia adalah sudah rumah tangga sendiri. “Kami meminta ganti rugi itu ke polisi,” katanya.
Terkait penganiayaan yang dialami Susanto, keluarganya akan memperkarakan empat oknum polisi dengan dua jalur. Yaitu jalur pelanggaran disiplin dan dan jalur pengadilan umum. Kemarin melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) tapi diarahkan ke Propam.
“Hari ini kita ke Polres lagi untuk melaporkan resmi ke Ka-SPK Polres agar empat oknum polisi diproses dengan pidana umum,” tambahnya. Seperti diberitakan, Susanto diciduk empat oknum polisi Senin (4/2) lalu.
Adalah Aiptu Pan (Polsek Jatipurno), Briptu Ad (Wuryantoro), Bripka Ag (Eromoko), Bripka Rof (Kismantoro). Susanto difitnah mencuri burung lovebird tahun 2011, Rabu (6/2) sore, Susanto dilepas dalam kondisi terluka berat, hingga opname di RS SMS Wonogiri.[bagus]
kalo cuma nggebukin suruh mengakui aja ga usah polisi jg bisa…smoga mnjd pembelajaran bagi polisi khususnya di wonogiri tercinta
udah laporkan ke propam,supaya di proses lewat pengadilan umum……….itu lebih baik dari pada ditindak disiplin
Smoga saja si korban cepat sehat, dan smoga juga 4 oknum aparatnya cepat skarat… Hidup bu polres…
coba seandainya yang digebukin anak kapolres gmana perasaan saudara apakah bsa diterima dengan akal sehat?
orang oknum polisine wae ws ra sehat…………. nda isa merasa………………
Perekrutan Bintara Polisi harus benar2 selektif termasuk moral dan mental yang harus kuat…….. agar gk terjadi seperti ini.