infowonogiri.com-WONOGIRI-Sapruddin Ketua majlis hakim sidang kasus tabrak lari oleh Sekda Pacitan Mulyono, belum mempunyai alas an untuk menahan terdakwa. Alasannya, belum ada alas an untuk menahan Sekda. Karena terdakwa dinilai koperatif dan tidak pernah mempersulit persidangan. “Dia lihat setiap sidang, dia datang duluan dari pada jaksa dan majlisnya,” ujar Sapruddin.
Sapruddin menjelaskan, hakim bisa memerintahkan untuk melakukan penahanan selama ada maksud dan tujuan yang jelas. Namun selama ini terdakwa Mulyono dinilai kooperatif, dan tidak mempersulit persidangan. “Terdakwa tidak ditahan, ini sudah sesuai dengan Undang –undang yang mengaturnya yaitu, pasal 21 KUHP,” katanya lagi.
Dalam sidang kali kedua Rabu (4/1), usai pemeriksaan, terdakwa kasus tabrak lari, Sekda Pacitan Mulyono, meminta majlis hakim agar memberi hukuman yang seringan ringannya. Majlis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Sapruddin mengatakan akan mempertimbangkan sesuai keterangan saksi, korban, dan terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Sri Hartani mendakwa Mulyono dengan pasal 310 (ayat 2) dan 310 (ayat (3) dan pasal 312 tentang kecelakaan lalu lintas. Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu mengatur mengenai kecelakaan dengan korban luka berat, kerusakan barang hingga tabrak lari.
Sapruddin yang didampingi hakim anggota Nataria Cristina dan Berlly, kemarin memeriksa satu saksi, yaitu Suwardi (38), warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), di Giriwoyo. Suwardi sering menjawab tidak tahu. Alasannya hanya menolong setelah terjadi kecelakaan. Kebetulan jarak rumahnya dengan TKP hanya berjarak 500 meter. Kecelakaan tabrak lari terjadi Sabtu (22/10/11) silam.
Terdakwa mengaku tidak melihat korban dan baru mengetahui paska tabrakanan. Terdakwa membantah, peristiwa tabrakan bukan seperti yang dikemukakan oleh saksi-saksi di persidangan perdana (28/12/11) lalu. Menurutnya tabrakan dari samping depan sisi kiri mobil dekat roda depan.
Bukan dari depan seperti yang dituturkan oleh saksi. Buktinya kondisi depan mobil yang dikendarainya tidak rusak. Kemudian jaksa penuntut umum dan majlis hakim melihat barang bukti sepeda motor korban. Terlihat jelas barang bukti tersebut rusak parah pada bagian belakang samping kanannya.
Hakim meminta agar terdakwa jujur karena disumpah. “Boleh saja melarikan diri, seharusnya segera melapor ke Polsek terdekat. Karena sudah melewati tiga Mapolsek,” ujar Hakim. Mulyono baru diamankan di Polsek Pringkuku setelah dilapori Polsek Giriwoyo. Maka hakim menyimpulkan Mulyono melarikan diri.
Terdakwa dikonfirmasi terkait upaya mempengaruhi proses hukum di kejaksaan. Mulyono mengatakan sangat menghargai proses hukum, dan ia ingin memberikan contoh yang baik tanpa mempengaruhi proses apapun. “Ini musibah. Tidak ada unsur kesengajaan, kami mengikuti proses hukum apa adanya,” katanya. ([email protected])
Yen PEJABAT Pokoke………….Bebassss…..
Yen PEJABAT Pokoke………….Bebassss…..
yen wong cilik pokoke ……………..mbulet – mbulet
jelas tabrak lari kok tidak di tahan ……..ya karena pejabat….. bukan penjahat…sopo ngomong
nek wis pejabat opo yo wis………..kebal tahan
yo iso wae
ngeyel