infowonogiri.com-WONOGIRI-Gunarto mengemukakan, bahwa kliennya, Dwi Retnaningsih benar-benar sedang mengalami sakit. Trauma yang ada di kepala mengalami kambuh. “Demi rasa kemanusiaan, kami sebagai pengacaranya meminta kepada Rutan agar Dwi Retananingsih dirawat di rumah sakit, alasannya untuk keselamatan nyawanya, sehingga tidak bisa dipaksakan untuk dipenjara,” ujar Gunarto.
Terpisah Kepala Rutan Wonogiri M Rodhi Bc.Ip. S.H didampingi dokter Rumah Sakit Rutan, dr Sony bahwa Napi Dwi R telah diperiksa secara medis, hasilnya bahwa yang bersangkutan benar sakit. “Terkadang dia pingsan, hasil pemeriksaan dia mengalami psikosomatis,” ujar dr Sony mewakili Kepala Rutan M Rodhi. Dwi pernah dirawat di bangsal Paviliun RSUD Soediran Mangun Sumarso Wonogiri, sejak 8 Januari hingga 10 Januari lalu.
M Rodhi menambahkan, tugasnya adalah melaksanakan ekskusi sesuai tata aturan pidana seperti yang diundangkan. Antara lain bertugas membina warga narapidana. Sesuai kekencangan yang patut, maka harus diketati, tetapi jika ada warga Napi yang mengalami sakit, maka perlu dilakukan penanganan medis. Hasil pemeriksaan dokter, Dwi perlu rawat jalan selama 8 bulan.
“Dia masih dipantau Petugas sejak dirawat di RSUD. Kami laksanakan tugas sesuai UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pemasyarakatan. Kami juga perhatikan aspirasi masyarakat. Fungsi Rutan adalah reintegrasi, bukan tempat pemenjaraan, tetapi tempat untuk merenungi kesalahan, masyarakatpun terobati sebagai fungsi pemasyarakatan,” kata M Rodhi. M Rodhi tetap komitmen aturan akan tetapi tetap bertanggung jawab karena menjaga hak dan nyawa orang lain. ([email protected])
LAGU LAMA ITU,SAKIT JIWA….SAKIT KEPALA ORANG KLO MASUK PENJARA GITU…..MANGKANYA LATIHAN DULU BU……BIAR NGGAK KAGET…..