infowonogiri.com-WONOGIRI-Sebanyak 12 orang pelaku kerusuhan yang melakukan penganiayaan dan melakukan pengrusakan terhadap orang dan barang telah ditetakan sebagai tersangka (TSK) pelanggaran pasal 170 KUHP. Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo didampingi Kaurbin Ops Ipda Sukadi, kemarin di Kantor Mapolres.
“Jumlah pelaku penganiaan dan pengrusakan tehadap orang dan tersangkanya ada 12 orang. Mereka kita jerat dengan pasal 170 KUHP. Ancamannya maksimal 2 tahun penjara,” ujar Kaurbinops Sukadi. Disebutkan Sukadi, ke 12 tersangka Rizki Guruh Kusuma (18) warga Wonokarto Wonogiri, Rizal Hanggar Munardi (19) warga Kerdukepik Wonogiri. Lalu, Agus Setyawan (17) Pule, Sukoharjo, Tirtomoyo, Bibit Novianto (19) warga Tumpak Miri Kismantoro, Doni Romadona (19) warga Ketunggen Tirtomoyo, Asep Rahmat (21) Jaten Mlokomanis Ngadirojo, Agus Ariyanto (31) Satpam Kantor Pegadaian Wonogiri asal Desa Jendi Selogiri, Sunarto (36) Sendang Wonogiri, dan Muhammad Rustina (31) Tunggur Baturetno.
Ditambah Dian Adi Prasetyo (16) warga Bendosari Jatirejo Kecamatan Girimarto, Bagas Santoso(17) warga Ngadipiro Tanjungsari Kecamatan Jatisrono, dan David Alvian (16) Giriwarno Kecamatan Girimarto. Sukadi menandaskan semua ditahan di dalam sel Satreskrim Polres Wonogiri, sampai pekaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah disidangkan mereka akan dipindah ke Rutan Wonogiri. Sementara, Sementara Tukiyem (81) warga warga Desa Ngarjosari Kecamatan Tirtomoyo yang menjadi sasaran penganiayaan dikabarkan belum sembuh dari sakitnya, bahkan kini Tukiyem mengalami strok berat. “Tukiyem sempat dikabarkan meninggal. Tapi kabar itu tidak benar. Yang benar strok dan kini dipindahkan ke rumah anaknya, Tukinem, juga di Ngarjosaro,” kata Sukadi.
Disisi lain, Kasatreskrim menambahkan, bahwa Kamis (8/12) pihaknya menggelar reka ulang (rekonstruksi terkait kasus tersebut) di beberapa tempat. Antara lain di Ngadirojo dan di Tirtomoyo. Reka ulang dihadiri penyidik kepolisian , jaksa penuntut umum, para saksi, dan sejumlah tersangka. Tujuan rekonstruksi untuk memperjelas kronologis pengrusakan dan penganiayaan itu. Seperti diberitakan, di Lingkungan Ngarjosaro Kelurahan Ngarjosari Kecamatan Tirtomoyo, sekira pukul 20.00, Rabu (23/11) lalu, terjadi kerusuhan yang melibatkan sekitar 60 orang pemuda anggota organisasi bela diri.
Perusuh mengeroyok Tukiyem, dan merusak dua unit motor Supra X 125 AD 3086 HR dan Honda Legenda, etalase dan barang dagangan “Toko Lumayan” di Ngarjosari. Akibatnya, dua orang terluka parah, yaitu Tukinem (81) dan Acep Rahmat (21) warga Desa Mlokomanis, Ngadirojo. Motifnya dipicu dendam lama antara Wawan warga Dusun Pule, Desa Sukoharjo dengan Amat warga Lingkungan/Kelurahan Ngarjosari. Wawan dan Amat bersitegang saat bertanding sepakbola di Desa Sukoharjo, Minggu (20/11) silam. ([email protected])
Lanjutkan proses HUKUMnya. Biar semua Orang Tahu HUKUM tidak tebang pilih dalam Pelaksanaannya