infowonogiri.com-WONOGIRI-Jabatan Kepala Sekolah (Kasek) banyak kalangan guru yang menginginkannya. Sebab jabatan Kasek bisa dikatakan salah satu karir tertinggi di dunia pendidikan. Sedangkan karir Kepala Dinas Pendidikan bisa disebut sebagai karir tertinggi, namun cenderung dapat diraih karena faktor politis dan pragmatis.

Di beberapa Kabupaten/Kota, tak terkecuali di Kabupaten Wonogiri jabatan Kasek menjadi incaran para guru. Di Wonogiri ada sebanyak 11.000  guru negeri. (Itu belum termasuk guru swasta dan guru di bawah Kementerian Agama). Jumlah guru swasta diperkirakan mencapai 4000 orang. Guru Negeri bertugas mengajar di SDN, SMPN, SMAN, SMKN dan di sekolah swasta.

Jumlah SD Negeri ada sebanyak 777 sekolah, SMP Negeri ada sebanyak 77 sekolah dan SMA/SMK 17 sekolah tersebar di 25 Kecamatan se Kabupaten Wonogiri. Secara otomatis, jumlah Kasek se Wonogiri sesuai berdasarkan jumlah sekolahan, sebab ada tidak satupun sekolahan yang tanpa Kasek.

Belakangan ini, ada beberapa pihak yang menyoroti status Kasek, terutama jabatan Kasek yang didapat dengan tidak profesional. Selain itu banyak Kasek yang menjabat melebihi masa periodesasi. Satu periodenya adalah 4 tahun. Jumlah Kasek lebih satu periode diduga ada ratusan. Kasek lebih dari dua periode (8th) ada 50an dan yang telah mencapai 3 periode ada 10-an Kasek.

Bagaimana sesungguhnya Pemerintah mengatur jabatan Kasek tersebut. Berikut hasil wawancara dengan beberapa sumber. Antara lain dengan Ketua PGRI Kabupaten Wonogiri Drs. Tunggal Widodo, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri Drs. H. Suparno ,M.pd. beberapa waktu lalu.

Jabatan Kasek diatur (aturan lama) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162 Tahun 2003, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2005 dan Perbup Nomor 31 Tahun 2006. Kini sudah ada aturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010.

Peraturan lama dan baru sama-sama mengatur tentang periodesasi Kasek, untuk seluruh jenjang. Masa tugas Kasek empat tahun. Jika Kasek tersebut bernilai amat baik selama empat tahun pertama, maka dapat diangkat kembali pada periode berikutnya. Nilai baik ditentukan oleh Penilain Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).

Apabila selama menjabat sebagai Kasek dalam dua periode berturut-turut meraih nilai A (amat baik), maka Kasek tersebut dapat ditugaskan kembali pada periode ke 3 (12), tetapi harus bertugas di sekolah lain yang bernilai akreditasinya lebih rendah dari sekolah sebelumnya. Jika sudah lebih dari 3 periode maka jabatan Kasek harus diletakkan. Yang bersangkutan kembali menjadi guru.

Peraturan lama maupun yang baru mempunyai persamaan dalam mengatur periodesasinya. Bedanya terletak pada rekruitmenya. Aturan yang baru, mengatur calon Kasek dijaring oleh sekolah, dan dipilih yang paling berpotensi. Kemudian Dinas Pendidikan mengidentifikasi, menjaring dan mengirimkan calon Kasek ke LP2KS. Lalu Pemerintah, Propinsi, Kabupaten/Kota menetapkannya.

Calon diperingkat dan diuji oleh LP2KS, setelah lolos baru di-Diklat sebagai calon Kasek. Setelah lulus Diklat calon Kasek, baru kemudian diberikan nomor induk oleh Menteri sebagai Kasek. Berdasarkan rangking dan disesuaikan nomor induknya. Pelaksanaan Diklat dibiayai sendiri oleh masing-masing Diklat Calon Kasek SD/SMP dan SMA. Biaya Diklat Rp.9.000.000.

Nah, persoalannya Kabupaten Wonogiri belum melaksanakan Peraturan yang baru. “Saat ini masih tahap sosialiasi dan belum selesai, kami belum siap,” ujar Tunggal Widodo. Selain itu LP2KS saat ini, menurut Tunggal masih dalam pembentukan badan. Sehingga belum ada pola Diklat, dan belum ada yang memadai.

Saat ini Diknas Wonogiri masih mengintensifkan guru dan calon Kasek agar memahami peraturan itu. Menurut Tunggal, cukup beragam tanggapannya. Ada yang menyikapi positif dan ada yang menyikapi secara negatif. Widodo yakin, peraturan yang baru lebih baik, dan calon Kasek terpilih benar-benar yang terbaik.

“Aturan yang lama pun jika dilaksanakan sesuai aturan hasilnya baik juga,” kata Tunggal. Namun faktanya ada pengingkaran aturan, tidak konsisten dengan aturan. “Kalau konsiten pasti sip,” katanya. Aturan baru kapan dilaksanakan?, “Wonogiri siap melaksanakan. Insya Allah siap. Kami akan mencoba menganggarkan ke APBD,” ujar pria Kabid SMP dan SMA di Diknas ini.

Tunggal menambahkan, ada surat edaran dari Mendiknas, bahwa Kasek RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional), Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau sekolah potensial tidak bisa langsung diberhentikan, atau mengundurkan diri. Melainkan harus persetujuan Mendiknas. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Tahun 2011.

Tunggal Widodo menginginkan aturan dilaksanakan secara ideal normatif. Hal yang sama dikemukakan oleh Drs. H. Suparno, M.pd. Bagi Kasek dan Sekolah yang melanggar maka dikenai sanksi. “Jika sekolah itu ada grand bantuan, maka bantuannya dihentikan dan tidak diberi lagi,” ujar Tunggal Widodo. Nah bagi ratusan guru yang mengantri sebagai Kasek harus bersabar. Sedanglan di tingkat SD tidak ada lagi guru yang mengantri. ([email protected])

By Redaksi

2 thoughts on “Diknas Belum Laksanakan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010”

Tinggalkan Balasan