infowonogiri.com-WONOGIRI–Lima Fraksi di DPRD Wonogiri akhirnya menyetujui permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri menghibahkan asset tanah seluas 1780 m2 di Giriwono ke KPUD Wonogiri, namun dengan catatan bersyarat. Kelima fraksi itu adalah Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi API.
Syaratnya, pelimpahan tanah di sisi barat kantor SDLB Negeri itu, jika dalam dua tahun KPU tidak juga membangun maka maka lahan tersebut tersebut ditarik kembali. Sehingga Hibah dinyatakan batal. Kritik pedas disampaikan oleh Tinggeng SH, mewakili PD. Ia menilai KPU dan panitia hibah tanah tersebut tidak jelas dan tidak transparan.
KPUD dituding tidak memaparkan dengan jelas. Dari lahan yang diminta berapa lahan yang akan dibangun, dan berapa lahan yang tidak dibangun, dan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan KPU Pusat nomor 4 tahun 2011. Rembug hibah juga hanya dilakukan di internal unsur pimpinan, dan mengapa tidak dibahas terlebih dahulu di Komisi A.
Sementara Drs H. Hamid Noor Yasin Selain secara terang-terangan merasa khawatir atas dilepaskannya hibah tanah yang jelas-jelas asset Pemda Wonogiri itu. Ia menuding, KPUD Wonogiri belum menerima informasi yang pasti dari KPU Pusat, apakah KPU Pusat mengabulkan rencana pembangunan Kantor KPUD di Wonogiri.
Bahkan Dr. Ngadiono berpendapat, regulasi hibah ini tampak abu-abu. Seharusnya sebelum disahkan peraturannya harus jelas dan tegas. Hitam atau putih. Namun seluruh fraksi sepakat menyetujui, dengan catatan. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna permohonan persetujuan pemberian hibah tanah pemkab untuk KPUD Wonogiri, Jumat (18/11) di Gedung utama DPRD Wonogiri.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Demokrat M.Nusantoro mengatakan permohonan hibah itu dinilai sebagai kepentingan sepihak, KPUD. “Karena surat dari KPU Pusat belum ada, maka surat KPU Wonogiri ke Pemkab itu merupakan kepentingan sepihak atau lobi-lobi pihak tertentu dan terkesan memaksakan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A Samino, mengatakan proses hibah mengecewakannya. Sebab, tidak pernah ada pembicaraan sebelumnya dengan Komisi A.
Sementara Ketua Komisi A Soetarno SR yang mengakui komisinya tidak pernah membicarakan soal hibah itu, karena tidak pernah ada agenda pembahasan.
Diperoleh kabar, KPUD Wonogiri akan mendapat dana Rp 2,5 miliar untuk membangun gedung. Syaratnya harus menyediakan tanah minimal 1.300 meter persegi. Lalu pimpinan membahas itu. Kemudian, unsur pimpinan mengkonsultasikan ke pemerintah pusat, dan diperoleh hasil positif. ([email protected])
mosok hibah ada syaratnya???
kayaknya belum paham bener tentang hibah,barang hibah equivalen dengan barang yg dihapus