infowonogiri.com-BATURETNO-Kasus perbuatan cabul yang disangkakan terhadap Guru Sekolah Dasar (SD) bernama Krismanto (22) warga Dusun Ngambartawang Desa Watuagung Kecamatan Baturetno, terhadap Spt (17) dibantah keluarganya. Menurut pihak keluarga, guru wiyata bhakti itu tidak berbuat cabul. Alasannya perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan umur Spt sudah dewasa.  

Demikian dikemukakan Sri Yani, seperti rilis yang dikirim ke redaksi Porta Berita Wonogiri, Minggu (16/10) malam. “Saya atas nama keluarga, menyanggah tuduhan korban (Spt) sebagai anak dibawah umur. Itu tidak benar. Korban sudah lulus sekolah lanjutan atas. Bahkan Spt sudah bekerja di Jakarta,” ujar Sri Yani. Sehingga menurutnya, Spt tidak bisa lagi disebut anak anak.
Versi Sri Yani, perbuatan Krismanto dan Spt terjadi atas dasar suka sama suka. “Perbuatan itu dilakukan tidak ada unsur paksaan dan bilamana dinyatakan (versi polisi) ada unsur pelecehan seksual, padahal mereka sudah menjali kasih (pacaran), sampai ada informasi korban sudah mengandung sampai tiga bulan,” tambah Sri Yani.Soal kehamilan korban, versi Sri Yani, Krismanto disebutkan siap bertanggungjawab. “Hanya saja pihak keluarga Krismanto meminta kejelasan kehamilan korban (Spt), mengingat mereka sudah lama tidak bertemu 5 hingga 6 bulan. Saudara saya ada di kampung, sedangkan saudari Spt tinggal di Jakarta,” terangnya.
Masalah tersebut juga sudah pernah dibicarakan oleh kedua belah pihak. Dalam pembicaraan yang digelar di Baturetno ada kesepatan, bilamana sudah terbukti jelas tentang kehamilan saudara Spt pihak keluarga Krismanto siap bertanggungjawab. Secara teknis akan dibicarakan lebih lanjut. Masalah kian meruncing setelah dilaporkan ke polisi, sehingga akhirnya diproses sedemikian rupa.
Asal tahu, Guru Sekolah Dasar (SD) bernama Krismanto (22) warga Dusun Ngambartawang Desa Watuagung Baturetno dijebloskan ke bui, karena diduga menghamili Spt (17) warga Baturetno. Bahkan polisi telah menetapkan Krismanto sebagai tersangka pasal 81 -82 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan acaman pidana penjara maksimal belasan tahun lamanya.
Terpisah, Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo tetap bersikukuh apa yang dilakukan dalam menangani perkara itu sudah benar dan sesuai prosdur tetap kepolisian. Istilah pencabulan atau pelecehan seksual sudah benar seperti yang diatur dalam KUHP. Bahasa hukumnya memang pelecehan seksual,” ujarnya.Soal umur, Sugiyo juga meyakini bawha korban masih belum cukup umur, yaitu baru berumur 17 tahun. Selain itu, pihak keluarga korban juga tetap menghendaki perkara ini diproses terus sesuai hukum. “Pekara ini sudah tahap satu tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” tegas Sugiyo.  ([email protected])

By Redaksi

One thought on “Keluarga Pelaku Sebut Korban Cabul Sudah Cukup Umur”

Tinggalkan Balasan