infowonogiri.com -WONOGIRI-Di Kabupaten Wonogiri mulai digagas rencana Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kewajiban bagi pelajar pandai membaca dan menulis Al Quran.
Wacana itu dimulai Kamis (19/4) dengan digelarnya seminar “Perlu Tidaknya Peraturan Daerah tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al Quran Bagi Anak Sekolah Dalam Pembinaan Generasi Muda Yang Berahlak Mulia”.
Hadir sebagai pembicara Staf Ahli Menteri Agama RI, Husnan Bey Fananie, Dekan Fakultas Hukum Unifersitas Jendral Sudirman Purwokerto DR Arif Suryono SH MH. Husnan kepada wartawan ini mengemukakan, sudah saatnya Perda tersebut diterapkan di kota Gaplek Wonogiri.
Menurutnya relefansi Perda Wajib Pandai Baca Tulis Alquran bagi pwlajar adalah dalam rangka pembinaan moral generasi muda. Di beberapa kabupaten/kota telah terbit Perda semacam itu. Bahkan dia mencontohkan di salah satu Desa di Jogjakarta, Perda dibuat dan diterapkan oleh Pemerintahan Desa.
Sementara Arief Suryono mengatakan kalau Raperda itu memang baik maka perlu disikapi dengan baik. Soal pelaksanaan dan pengawasan Perda tersebut tentu tergantung Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Sebab di dalamnya mengandung konsekwensi, kewajiban dan sanksi bagi pelanggar Perda.
“Nah saya kira perlu atau tidak Perda tersebut saat ini membutuhkan proses panjang. Semua itu tergantung pemerintahan, dalam hal ini ekskutif dan legislatif. Yang harus dipikirkan siapa (Dinas) yang akan melaksanakaan amanat Perda tersebut. Proses itu yang perlu dihargai,” ujar Arif Suryono.
Terpisah Bupati Wonogiri, H Danar Rahmanto, Jumat (20/4) mengemukakan ia mendukung terbitnya Perda tersebut. Pendapatnya Perda tersebut tidak lain dalam rangka membangun generasi muda yang harus dimulai sejak usia sekolah.
Danar mencoba berpikir lebih luas, agar Perda tersebut tidak hanya mengatur tentang kewajiban bagi umat islam untuk wajib menguasai baca tulis Al Quran. Bagi warga Wonogiri yang memeluk agama lain, juga diwajibkan menguasai kita sucinya masing masing.
“Yang islam wajib menguasai baca tulis Al Quran. Umat Kristen wajib mempelajari Al Kitab. Katolik wajib mempelajari Injil. Budha wajib mempelajari Tripitaka. Agama Hindu wajib mempelajari Weda,” ujarnya. [[email protected]]
OK lah, sepanjang tidak hanya sekedar menjadi Perda tapi penerapannya nihil