infowonogiri.com-WONOGIRI-Sri Rahayu (42) janda tiga anak asal Dusun Gedong Desa Panekan Kecamatan Eromoko divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri, kemarin. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya Yayuk –demikian panggilannya- dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sidang dipimpin hakim Agung Aribowo SH. JPU yang hadir dalam persidangan tersebut, yakni Wahyu Srihartani menyatakan menerima. Demikian pula Yayuk.
Asal tahu, Yayuk tertangkap basah, saat bermain judi dadu kopyok. Yayuk saat itu bertindak sebagai bandarnya. Barang bukti yang disita polisi adalah uang tunai Rp 2,1 juta dan satu set judi dadu. Yayuk ditangkap polisi Kamis (30/6/11) lalu.
Beberapa orang pemasang (petaruh) menurut keterangan pihak kepolisian gagal ditangkap, karena berhasil kabur. Alasan polisi saat itu jumlah anggotanya yang diturunkan sangat terbatas. Yayuk mengaku terpaksa menggeluti sebagai bandar judi dadu karena tidak ada pekerjaan lain. ([email protected])
HEBAT BU YAYUK PEREMPUAN BANDAR DADU,DITANGKAP SENDIRI
LAGI,YANG LAIN NGGAK DITANGKAP…….SABAR AJA…..BU NERIMO AJA……
NGGAK USAH MIKIR KEADILAN…..
Sabar ngih bu wonogiri kathah tiang kemresik,.
Padahal polisi angota dpr tukang maen, tukang nyolong