infowonogiri.com-WONOGIRI-Penyimpangan beras miskin (Raskin) yang dilakukan oleh Kepala Dusun Ngerjopuro Titin Kusdarmasih dinilai sangat melukai rasa keadilan rakyat kecil. Bahkan menyelewengkan penyaluran raskin dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
Pendapat tersebut dikemukan oleh pedagang pasar Slogohimo, Petruk (50) warga Slogohimo, baru baru ini. “Namanya saja raskin. Raskin itu beras jatah untuk rakyat miskin. Kenapa kok diselewengkan. Itu kebangeten (keterlaluan). Menurut saya itu melukai rasa keadilan,” katanya.
Selain itu, menurut Petruk, perbuatan menyelewengkan jatah raskin adalah perbuatan melanggar hukum. ([email protected])
Penyelewengan raskin tdk hanya terjadi di dusun ngerjopuro sj, bagi para pembaca cobalah koreksi pembagian raskin di dusun kalian tinggal, apakah kadus at ketua RT anda sudah membagi raskin yg sesuai ketentuan atau malah terjadi penyelewengan yg lebih lama dan lebih parah drpd di ngerjopuro, mengingat kadus ngerjopuro yg br menjabat 3 tahun.