Barang Bukti Kayu Hasil Pencurian di Hutan Negara
Barang Bukti Kayu Hasil Pencurian di Hutan Negara
Barang Bukti Kayu Hasil Pencurian di Hutan Negara

infowonogiri.com – KISMANTORO  – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil membongkar aksi pencurian hasil hutan (illegal loging) milik negara di Hutan Petak 65, 67, dan 68 RPH Tinasat Kelurahan Gesing Kecamatan Kismntoro Kabupaten Wonogiri, Kamis (21/11) sekira pukul 07.00 WIB.

Tim Reserse Mobil (Resmob) berhasil menangkap seorang pelaku dan puluhan potongan batang kayu jati dan barang bukti kendaraan untuk mengangkut hasil hutan. Kapolres Wonogiri AKBP Dra Tanti Septiyani SIK menyebutkan pelaku bernama Kateman (49).

Pria yang bekerja sebagai buruh tani itu adalah beralamat di Dusun Cengklok RT 04 RW 06 Desa Gesing Kecamatan Kismantoro. Kateman ditangkap di tempat tinggalnya. Tim yang dipimpin Kabag Ops Satreskrim Polres Wonogiri menyita barang bukti (BB) terkait. Yaitu 1 buah gergaji dan 15 batang kayu jati berbagai ukuran.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian kayu jati di hutan milik Perhutani. Tapi baru kali ini terbongkar,” kata Kapolres Polwan ini. Terungkapnya kasus ini, berawal ketika anggota Polisi Hutan melaporkan adanya penemuan bekas penebangan kayu jati di TKP ke Polsek setempat.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kismantoro meminta bantuan tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri. Ternyata hasil lidik mengarah kepada pelaku bernama Kateman. Pelaku berhasil tertangkap setelah saksi-saksi menunjukan kepastian itu.

Pencurian pertama dilakukan pertengahan November 2013 sekira pukul 15.00 WIB. Mencuri sebnyak 1 batang pohon jati dengan menggunakan gergaji tangan miliknya. Kemudian dipotong menjadi  4 potong. Satu batang ukuran panjang ±70 Cm, Diameter 15 Cm, 1 batang panjang 130, Diameter 15 Cm, 2 batang panjang 150 Cm, diameter 15 Cm.

Empat potong kayu tersebut dibawa pelaku dari TKP dengan meminta bantuan kawannya berinisial Rm (kabur). Kemudian dipikul menuju ke rumahnya. Kedua juga di bulan November 2013 sekira pukul 11.00 WIB. “Pelaku kembali mencuri sebanyak 2 batang pohon jati,” tambah Kapolres.

Hasil curian dipotong menjadi 6 potong. Rinciannya 4 batang panjang 200 Cm diameter 13 Cm, 2 batang panjang 160 Cm diameter 13 Cm. Kemudian diangkut sendiri dengan cara dipundak menuju ke rumahnya.

Lalu pencurian ketiga juga pada bulan November 2013 sekira pukul 11.00 WIB. Kateman mencuri lagi sebanyak 2 batang pohon jati. Kemudian dipotongi menjadi 5 potongan. Rinciannya 3 potong ukuran panjang 125 Cm diameter 13 Cm, 2 potong ukuran panang 130 Cm diameter 13 Cm.

Kemudian dipikul ke rumah se ndiri. Setelah 15 batang kayu terkumpul di rumahnya. Lalu pelaku membawa hasil curian ke penggergajian milik Muji di Dusun Cengklok Gesing Kismantoro menggunakan mobil mitsubishi Colt L300 AD 1924 NR milik Dwi Purwandi, tetangganya.

“Tersangka dalam beraksi dibantu oleh Senen, Kemin dan seorang supir bernama Putut Irwanudin tetangganya juga. Semua masih kita amankan untuk kepentingan penyidikan” pungkas Kapolres asal Jakarta ini.[Bagus]

By Redaksi

One thought on “Pencurian Kayu Jati Di Hutan Negara Terbongkar Di Kismantoro”
  1. Gunung di Pemangku hutan wilayah Kismantoro, banyak yang Gundul sehingga kalau musim hujan banjir bandang dan pembalakan paling parah pada saat awal reformasi, mohon pihak terkait untuk dapat menghijaukan kembali hutan di wilayah KIsmantoro atau bisa juga menggandeng UNS Surakarta untuk dijadikan wana riset.

Tinggalkan Balasan