
infowonogiri.com – WONOGIRI – Kejaksaan Negeri Wonogiri mengadakan sosialisasi Undang Undang Tipikor, Penegakan hukum dan Penguatan Jaringan Masyarakat Anti KKN, Jumat (15/3) di Kampus Akper Giri Satria Husada Wonogiri.
Program penguatan jaringan anti KKN kepada mahasiswa diharapkan sebagai pencegahan dini agar mereka mengenal dan memahami masalah hukum. Sasaranya mahasiswa, pelajar, masyarakat, tokoh masyarakat, dan pejabat.
Sosialisasi dimulai dengan pemutaran film dokumenter anti korupsi, pemaparan UU Tipikor, tanya jawab dan pembagian hadiah hiburan. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri berharap sosialisasi bermanfaat untuk pencegahan korupsi secara dini. “Kegiatan ini rutin kita laksanakan 3 bulan sekali. Tujuannya agar secara prefentip dapat dicegah,” ujar Rachmat Zachri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Diah dan Widiningrum Astuti berharap penegakan hukum di Indonesia berjalan baik dan adil. Menurut mereka berdua, salah satu faktor penyebab korupsi karena lemahnya sangsi dan pengawasan. “Kalau negeri ini makmur saya kira koruptor juga dapat diberantas” katanya
Sementara Kepala Tata Usaha Akper Giri Husada Agus Suharto mengemukakan, bahwa acara sosialisasi bidang hukum di tempatnya baru pertama kali diselenggarakan. “Kami sediakan tempat dan ppeserta, pematerinya dari kejaksaan,” ujar Agus Suharto SE. (Nano)
doooooooooooooooooooooooorrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr!!!! …… modar koruptor.