infowonogiri.com-PARANGGUPITO-Oknum guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di SMPN 1 Paranggupito berinisial E, dicegat dan diadili warga. Bahkan tidak hanya itu, mobil yang digunakan untuk membawa Ning juga sempat disandera. Lantaran pria warga Kecamatan Pracimantoro itu dicurigai ada main dengan seorang wanita bukan muhrim, berinisial N (36) warga Kecamatan Manyaran.

Informasi dari berbagai sumber mengemukakan, kronologisnya, Senin (14/11) siang, E mengendarai mobil pada siang hari. Sampai di wilayah Kecamatan Eromoko E bertemu dengan N. N saat itu mengendarai sepeda motor. Katanya saat itu, N berjalan sempoyongan. Mengetahui hal itu, E turun dari mobil menolong N.

N kemudian diantarkan ke Manyaran dengan mengendarai mobil. Sedangkan sepeda motor N ditinggal di Eromoko. Dalam perjalanan antara Desa Gunungan dan Punduhsari Kecamatan Manyaran, E dan N -masih dalam kendaraan-  dicegat sejumlah pemuda. E dituduh telah membawa N, wanita bukan muhrimnya. Padahal N masih mempunyai suami dan empat anak.

Diluar dugaan, E ternyata berkelit. E membantah bahwa dirinya  berzinah dengan N. E mengatakan hanya menolong N yang saat itu sempoyongan saat mengendarai sepeda motor. Terjadilah debat saling tuduh dan menvonis. Kasek E tetap bersikokoh menolak tuduhan E. Sedangkan kubu pemuda tetap mencurigai kalakuan Kasek ganteng itu.

Kondisi kian tegang sampai akhirnya, Kasek tersebut memanggil kenalannya, yakni Kepala Desa Gunungan Mulyadi dan Kepala Desa Punduhsari Manyaran, Begog dan perangkat desa setempat. Kedua tokoh menjadi saksi musyawarah pada hari itu. Akhirnya hari itu disepakati perdamaian. Baik Kades Gunungan maupun Punduhsari sepakat itu terjadi karena salah pengertian.

Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kapolsek Manyaran AKP Sumitro SH benar telah terjadi dugaan perselingkuhan. Menurut Sumitro masalah tersebut disebabkan karena salah sangka dan salah pengertian. Jika di luar tersebar isu ada dugaan perzinahan dan ada pemerasan denda, menurut Kapolsek itu tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Tidak sampai terjadi perzinahan dan tidak sampai pemerasan denda. Masalah itu sudah selesai dan damai,” kata Kapolsek. Disisi lain, sumber infowonogiri.com mengemukakan, Kasek tersebut diancam agar membayar denda Rp.40 juta. Dan akhirnya setelah terjadi tawar menawar, Kasek tersebut menyanggupi membayar denda Rp.8 juta. ([email protected])

By Redaksi

One thought on “Kasek Disidang Karena Antar Wanita Bukan Muhrimnya”

Tinggalkan Balasan