
infowonogiri.com – SLOGOHIMO – Ternyata Raskin (beras untuk masyarakat miskin) yang beredar di Wonogiri timur hanya sebagai barang jual beli. Raskin tidak lagi sesuai dengan peruntukanya
Distribusi dan kelayakan raskin pun tidak sesuai juklaknya. Di ketahui di wilayah Wonogiri Timur, raskin tidak banyak yang mengkonsumsi. Rata rata penerima raskin menjual jatah beras yang diterimanya.
Seperti Sutatmi warga Bulak Kulon RT02/ RW03 Desa Karang. Ibu rumah tangga ini setiap bulanya mendapatkan jatah raskin sebanyak 5 kilogram dengan membayar Rp.8500,- dari Ketua RT-nya. Sutatmi tidak pernah menanak Raskin jatahnya. Raskin selalu dijual kepada pedagang beras di pasar Slogohimo seharga Rp.26.000,- per lima kilogramya.
“Anak anakku gak doyan nasi Raskin. Berase ora enak mending tak dol tak ijolke,” ujarnya saat menjual raskin di Slogohimo.
Tidak hanya Sutatmi, pantauan IW.Com, di slogohimo banyak yang menjual beras jatah raskin kepada para pedagang beras. Alasannya sama, raskin taklayak konsumsi.
Menurut keterangan pedagang beras di pasar Slogohimo, yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan Raskin memang tidak layak dikonsumsi. Berasnya banyak menirnya ,warnanya kotor, berkutu dan berbau apek.
Hampir setiap bulan sekali di kala masa pembagian Raskin tiba, banyak masyarakat yang datang ke kiosnya dan menjual raskin jatahnya. Pedagang membeli raskin kisaran Rp.5000-Rp.5500,/kg.
Dari pedagang pasar, raskin kemudiian dibeli para tengkulak. Namun diirahasiakan kemana berasnya mengalir.Fakta banyak warga yang belum sadar atas Raskin. Dalam pendistribusiannya saja tidak bisa sesuai dengan juklaknya.
Beras yang seharusnya diberikan ke masyarakat yang masuk dalam daftar, tetapi kenyataanya masih dibagi rata untuk warga.Beras raskin seharusnya di berikan 1 keresek (15 kg) ke satu KK penerima, namun faktanya per warga mendapatkan 5 kg. (N 420)
SLOGOHIMO-Raskin (beras untuk masyarakat miskin) yang beredar di Wonogiri timur hanya sebagai barang jual beli. Raskin tidak lagi sesuai dengan peruntukanya
Distribusi dan kelayakan raskin pun tidak sesuai juklaknya. Di ketahui di wilayah Wonogiri Timur, raskin tidak banyak yang mengkonsumsi. Rata rata penerima raskin menjual jatah beras yang diterimanya.
Seperti Sutatmi warga Bulak Kulon RT02/ RW03 Desa Karang. Ibu rumah tangga ini setiap bulanya mendapatkan jatah raskin sebanyak 5 kilogram dengan membayar Rp.8500,- dari Ketua RT-nya. Sutatmi tidak pernah menanak Raskin jatahnya. Raskin selalu dijual kepada pedagang beras di pasar Slogohimo seharga Rp.26.000,- per lima kilogramya.
“Anak anakku gak doyan nasi Raskin. Berase ora enak mending tak dol tak ijolke,” ujarnya saat menjual raskin di Slogohimo.
Tidak hanya Sutatmi, pantauan IW.Com, di slogohimo banyak yang menjual beras jatah raskin kepada para pedagang beras. Alasannya sama, raskin taklayak konsumsi.
Menurut keterangan pedagang beras di pasar Slogohimo, yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan Raskin memang tidak layak dikonsumsi. Berasnya banyak menirnya ,warnanya kotor, berkutu dan berbau apek.
Hampir setiap bulan sekali di kala masa pembagian Raskin tiba, banyak masyarakat yang datang ke kiosnya dan menjual raskin jatahnya. Pedagang membeli raskin kisaran Rp.5000-Rp.5500,/kg.
Dari pedagang pasar, raskin kemudiian dibeli para tengkulak. Namun diirahasiakan kemana berasnya mengalir.
Fakta banyak warga yang belum sadar atas Raskin. Dalam pendistribusiannya saja tidak bisa sesuai dengan juklaknya. Beras yang seharusnya diberikan ke masyarakat yang masuk dalam daftar, tetapi kenyataanya masih dibagi rata untuk warga.
Beras raskin seharusnya di berikan 1 keresek (15 kg) ke satu KK penerima, namun faktanya per warga mendapatkan 5 kg. (N 420)
raskin kasusnya mulai dulu………….nyalahi aturan,tapi ya gitulah wonogiri…………….
Di kampung saya juga terindikasi adanya penyimpangan Distribusi RASKIN
mulai dari yang wajib menerima sampai dengan Jumlah yang diterima, sebagian di jual oleh Perangkat desa dan hasil penjualannya di bagi RAME _ RAME………..
Tukang Sunat tp bukan Mantri……..
Apalagi kalo bicara Proyek APBD tambah parah lagi bro………
Seakan kompak antara bendahara Desa, Kepala desa dan para Stafnya serta unsur pemerintahan desa dan Kelengkapannya ( BPD n LPM ), SUNATAN anggaranpun dirembug bareng2…. ujung2nya kasian tu… pejabat di tingkat kecamatan di jadikan BUMPER uang MEL .. pemotongan anggaran hingga 30% bro…..
ppH ppN dan SPJ mencapai 6 juta bro…… MAhal banget ya……
LEngkap sudah penderitaan Rakyat, dimana lagi low bakal mengadu…..