
INFOWONGIRI.CO.ID – WONOGIRI – Mendapatkan laporan telah terjadi dugaan aksi kejahatan oleh oknum lembaga keuangan BMT Bina Sejahtera Mandiri (BSM) Kecamatan Wuryantoro terhadap nasabahnya, Sudarna mengaku tidak terkejut. Padahal nilai uang nasabah yang “dilipat” oleh oknum pengurus BSM cukup banyak, mencapai milyaran rupiah.
Ternyata, peluang kemungkinan akan terjadi ledak-ledakan pada beberapa BMT di Wonogiri telah diprediksi oleh Sudarna selaki Kasi Kelembagaan dan Penguyulan Bidang Koperasi dan UMKM Diperindagkop. Dia menyebutkan, ada beberapa faktor penyebab meletusnya BMT. Faktor pertama; karena modal sendiri dengan modal tabungan tidak seimbang. Faktor lain karena tidak amanah, tidak jujur, tidak mematuhi aturan dan tidak profesional.
“Sudah pasti BMT-BMT akan meledak. Karena modalnya sendiri dengan modal tabungan tidak seimbang,” ujar Sudarna. Apa yang terjadi pada BMT BSM Wuryantoro juga sudah diketahui sebelum mencuat keresahan nasabahnya, yang tidak bisa menarik tabungannya. “Seharusnya sudah RAT, tapi sampai sekarang belum RAT, ada masalah keuangan, kita sudah tahu,” katanya.
Sesuai aturan, modal sendiri dieroleh dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, modal penyertaan, dan simpanan husus. Serta modal cadangan, diperoleh dari sisa hasil usaha (SHU) yang belum dibagikan kepada anggota. Aturan ada anggaran dasar koperasi, dengan komposisi 20 persen sampai 25 persen. UU Koperasi Nomor 17 tahun 2012 menggantikan UU nomor 25 tahun 1992.
Kondisi saat ini BMT masih mengacu kepada UU lama dan belum bisa menyesuaikan UU yang baru. UU yang baru juga belum ada PP (peraturan presiden). Secara otomasti masih tetap menggunakan PP yang lama. Saat ini PP masih digodok di DPR RI. Kedepan, Koperasi hanya dibagi menjadi empat. Yaitu Koperasi Simpan Pinjam, Produksi, Konsumsi dan Jasa.
Sesuai UU –lama maupun baru- Koperasi hanya melayani anggotanya. Calon anggota tidak bisa dilayani. Karena calon anggota bukan anggota. Batas waktu calon anggota maksimal tiga bulan. Faktanya pengelola BMT melayani para calon anggota. Dan itu berarti menyalahi aturan, UU yang baru maupun yang lama.
Karena itu, Sudarna menyarankan agar pengurus koperasi se Wonogiri yang mencapai ribuan, harus kembali kepada aturan yang benar. Harus jujur, amanah dan profesional. Jika tetap bekutat model lama, tunggu saatnya BMT maupun koperasi-koperasi di Wonogiri meletus.
Sanksinya, bagi koperasi yang melanggar harus ditutup dan mengembalikan asetnya dan asetnya disita. “Atau masuk bui, pilih yang mana,” tandas Sudarna. Aset pengurus siap disita. Nanti akan ada audit akuntan publik[Bagus]
koperasi itu modalnya dari mana pak menurut aturan …………klo koperasi modalnya dari per orangan…tapi pura2 anggota fiktif ada,…. bahkan klo habis pura2 RAT penyuluh membantu buat laporan itu pak penyuluh tahu nggak.
di dalam Islam yg halal jelas yg harampun jelas,jangan bicara mengatasnamakan Islam ….riba ya riba mas jangan mengkaburkan hukum Islam jk ingin menyelamatkan Islam…Islam itu keselamatan