infowonogiri.com-SLOGOHIMO-Camat Slogohimo Budi Susilo menyatakan telah menerima laporan penyelewengan penyaluran beras miskin (raskin) di Dusun Ngerjopuro Desa/Kecamatan Slogohimo. Penyelewengan itu telah diakui oleh Kadus Ngerjopuro Titin Kusdarmasih.
Terungkapnya kasus tersebut berawal laporan dari masyarakat yang mengirim surat kaleng (tampa nama pengirim) yang ditujukan kepada Kepala Desa Slogohimo. “Laporannya terjadi salah sasaran distribusi raskin. Itu telah diakui oleh Kadus Ngerjopuro,” katanya.
Menyikapi hal itu, Budi Susilo menginstruksikan agar masalah tersebut dituntaskan di tingkat Desa. Camat meminta Kades bersama BPD segera mengaudit jumlah raskin yang diselewengkan, agar diketahui jumlah raskin yang diselewenkan.
“Insya Allah masalah ini selesai. Saya tidak mau berlarut-larut. Kalau tidak selesai nama Dusun, Desa dan Kecamatan menjadi juga jelek. Bupatinya juga ikut terkena dampaknya. Saya beri waktu maksimal 10 hari harus tuntas,” tandas Budi Susilo. Jika Desa tidak mampu menanganinya, Camat akan mengambil alih masalah itu.
Jika jumlah raskin yang diselewengkan telah diketahui, Kadus Ngerjopuro harus segera mengganti sesuai sejumlahnya, dalam bentuk beras bukan uang atau barang lain. “Kembalikan dalam bentuk beras, itu harga mati, dan diberikan gratis,” tandasnya. Menurutnya, jika diganti uang atau barang, maka menyalahi aturan Perda Nomor 5 tahun 2006.
Camat menghimbau agar Kepala Desa dan Kepala Dusun menyalurkan raskin sesuai peraturan. Jika tidak sesuai peraturan, resikonya sanksi sangat berat. “Segeralah kembali ke aturan, kalau melanggar siapa yang bertanggungjawab. Mari kita ingatkan bersama-sama. Raskin program sejak 2002, jangan diselewengkan,” tandas Camat.
Aturannya, raskin diterimakan langsung kepada rumah tangga miskin (RTM). Data nama dan alamat RTM sudah terdaftar di Desa/Kecamatan. RTM berhak menerima raskin 15 kg perbulan di kantor Desa setempat, dengan menebus Rp.1600/kg, tanpa biaya apapun.
Satgas Raskin, Kepala Desa dan Kepala Dusun dilarang memungut biaya dari para KK RTM. Sebab pemerintah telah mengalokasikan biaya distribusi raskin sebesar Rp.18,- /kilogram dari harga raskin, ditambah honor Satgas Raskin sebesar Rp.40 ribu/bulan.
Jika muncul biaya siluman atau pungutan liar, maka sanksi terberat dapat diberhentikan sementara selama 6 bulan. Saat ini jatah raskin untuk Desa Slogohimo adalah 2.580 kg/bln. Total se Kecamatan Slogohimo ada 45.676kg/bln.
Terpisah Kadus Ngerjopuro didampingi suaminya Heri, dan Kepala Desa Slogohimo, Joko Suyanto menyatakan bertanggungjawab dengan mengganti rugi raskin yang telah diselewengkan. Namun hingga kemarin, belum ada deal jumlah raksin yang diselewengkan ([email protected])
KALO MELANGGAR ATURAN YO DITINDAK,JANGAN TAKUT NAMA JELEK…….KALO PENYIMPANGAN HAMPIR SEMUA NYIMPANG…PAK CAMAT, BERAS ITU DIBAGI RATA TIDAK PEDULI MISKIN ATAU NGGAK MISKIN,COBA CHEK KE LAPANGAN…….ITU BUKAN RAHASIA LAGI….