Susanto bersama ibunya | Foto Bagus
Susanto bersama ibunya | Foto Bagus
Susanto bersama ibunya | Foto Bagus

infowonogiri.com – WONOGIRI – Kedua oknum anggota Polres Wonogiri yang terlibat pengeroyokan terhadap Susanto meminta agar perkaranya tidak diproses sampai persidangan umum di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri. Keluarga oknum polisi itu menjanjikan akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp.100 juta untuk keluarga Susanto.

Hal itu dapat diketahui dalam surat perjanjian yang diterima oleh Susanto alias Nyekris. Surat perjanjian itu tertanggal 26 Maret 2013. Surat perjanjian itu bermaterai enam ribu dan ditandatangani oleh dua orang. Yaitu ber Nurkiyah istri Panut anggota Polsek Jatipurno, dan Ratna Ambarsari SH, istri Rofii anggota Polsek Kismantoro.

Dalam surat tersebut Nurkiyah tercatat kelahiran Banda Aceh 2 Februari 1968, alamat  Gemunten RT 04 RW 05 Kelurahan Pule Kecamatan Selogiri (namun dalam surat tertulis kecamatan Wonogiri). Sedangkan Ratna Ambarsari kelahiran 25 Februari 1979, alamat Demangan RT 01 RW 03 Pundungan kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten.

Foto bocoran surat perjanjian perdamaian antara keluarga polisi pelaku penganiayaan dengan korban | Foto Bagus
Foto bocoran surat perjanjian perdamaian antara keluarga polisi pelaku penganiayaan dengan korban | Foto Bagus

Kedua perempuan tersebut sebagai pihak pertama dan kedua menyatakan bersedia mengganti seluruh biaya pengobatan, pemulihan kesehatan baik fisik maupun kejiwaan yang diderita Susanto dengan uang sebesar Rp.100.000.000,-. Uang tersebut sudah tersedia dan disimpan di Bendara Satuan (Bensat) Mapolres Wonogiri.

Uang tersebut akan diserahkan kepada Susanto apabila perdamaian yang dikehendaki telah terpenuhi. Surat ini dibuat berhubung telah disetujui kesepakatan perdamaian terkait peristiwa penganiayaan yang pernah dilakukan oleh Panut (anggota Polsek Jatipurno) dan Rofii (anggota Polsek Kismantoro) terhadap Susanto alias Nyekris (30) warga Salak Giripurwo Wonogiri.

Susanto didampingi ayahnya Tukiman dan Tukimo alias Gimo pamannya membenarkan telah menerima surat itu. Penasehat hukumnya, Hari Sulistyono SH juga membenarkan telah mengetahui ada penawaran perdamaian kasus tersebut. Namun secara prinsip perkara itu tetap akan dilanjutkan sampai ke persidangan. “Kita tetap lanjutkan perkaranya,” ujar Hari Sulistyono.[Bagus]

By Redaksi

2 thoughts on “Susanto Korban Penganiayaan Polisi Ditawari Rp.100 Juta”

Tinggalkan Balasan