infowonogiri.com-WONOGIRI-Kecelakaan tabrak lari yang melibatkan Sekda Pacitan Mulyono versus Sunaryo, Sabtu (22/10) silam, mulai disidangkan Rabu (28/12) di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Majlis hakim menghadirkan Mulyono sebagai terdakwa dan dua orang saksi korban yaitu Holan (34), Sunaryo (28) keduanya warga Giriwoyo, dan istri Mulyono, Tri Yuli. Sidang dipimpin hakim Saprudin, yang juga Ketua PN Wonogiri. Hadir jaksa penuntut Umum Wahyu Sri Hartani. Mulyono duduk di kursi terdakwa tampa didampingi pengacara. Sunaryo menceritakan, saat itu ia hendak wedangan dan membeli VCD di pasar Giriwoyo. Saat meluncur dari arah utara di bundaran Giriwoyo hendak berbelok ke barat tiba-tiba tertabrak mobil dari belakang, oleh sebuah mobil. Sunaryo terjatuh dan tidak tahu mengetahui mobil yang menabrakanya, karena ia terluka parah patah tulang di kaki kirinya, akibat lakalantas tersebut. Mobil itu lalu kabur.
Holan, yang saat itu ada di dekat TKP, naik motor Yamaha King mengejar mobil tersebut. Tetapi saat hendak menyalip dan bermaksud menghentikan mobil yang menabrak Sunaryo malah motornya dipepet hingga terjatuh. Akibatnya Holan terluka pada kedua kakinya dan terluka bakar terkena knalpot. Holan laporan ke Polsek Giriwoyo dan Polsek Pringkuku.Beberapa jam kemudian Mulyono dan mobilnya berhasil diamankan Polsek Pringkuku Pacitan. Masih berdasarkan kesaksian Sunaryo, ia mengaku belum bisa bekerja lagi sebagai penjaga sekolah. Pekerjaan-nya digantikan oleh adiknya.
Demikian halnya dengan Holan. Ia juga tidak bisa bekerja di bengkel selama sebulan paska kecelakaan itu. Di persidangan Sunaryo dan Holan tidak menuntut apa-apa karena biaya pengobatan dan kerusakan sepeda motor telah ditanggung oleh terdakwa seluruhnya.Saksi berikutnya adalah Tri Yuli (54) istri dari Mulyono. Tri mengaku tidak ada orang lain di dalam mobil selain dia dan suaminya. Tri mengaku tertidur saat perjalanan dari Solo ke Pacitan. Tri baru terbangun karena mendengar suara benturan.
Tri mengaku baru mengetahui jika mobilnya terlibat kecelakaan setelah dihentikan Polisi di Punung Pacitan. Mulyono saat itu menelpon Polres Pacitan. Pada kesempatan lain, Mulyono menemui para korban. Mulyono mengaku melarikan diri karena takut diamuk masa.Sidang akan dilanjutkan Rabu (4/1/12) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Hakim meminta terdakwa tidak mempersulit persidangan berikutnya. Apabila terdakwa mempersulit, hakim mengancam akan menahan terdakwa. ([email protected])

By Redaksi

One thought on “Sidang Perdana Tabrak Lari Sekda Pacitan”
  1. jelas tabrak lari ya proses sesuai dengan hukum yang berlaku, biarpun itu pejabat publik biar untuk pembelajaran dan tidak semena-mena terhadap orang lain atau di bawahnya.
    sekarang orang pandai berbicara dan membalikkan fakta yang ada.
    thanks.

Tinggalkan Balasan