Seorang bidan tengah menyerahkan berkas status kepegawaiannya di kantor DKK Kabupaten Wonogiri
Seorang bidan tengah menyerahkan berkas status kepegawaiannya di kantor DKK Kabupaten Wonogiri
Seorang bidan tengah menyerahkan berkas status kepegawaiannya di kantor DKK Kabupaten Wonogiri

infowonogiri.com –  WONOGIRI – Beberapa bidan dari 164 bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri mengaku resah dan galau, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2013, tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT.

Permenkes tersebut dianggap mengancam status kepegawaian para tenaga medis yang kebanyakan bertugas di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu). Mereka khawatir tidak akan diperkerjakan lagi. “Permenkes tersebut masih dalam proses perundangan di Kementrian Hukum dan HAM. Namun sudah diedarkan ke DKK se Indonesia,” ujar salah satu bidan cantik asal Bulukerto.

Permenkes tersebut membatalkan Kepmenkes nomor 683/Menkes/SK/III/2011 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter gigi spesialis/dokter/dokter gigi dan bidan sebagai pegawai tidak tetap setelah dievaluasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan program. Sehingga perlu dilakukan perubahan.

Perubahan itu antara lain, penugasan bagi dokter PTT kriteria di tempat terpencil, sangat terpencil semula 1 tahun menjadi 2 tahun dan dokter PTT dapat memperpanjang paling banyak 1 kali masa penugasan, beberapa perubahan terkait pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan PTT sesuai daftar terlampir.

Bagi dokter/ dokter gigi PTT yang telah diangkat kembali (masa perpanjangan), TMT 1 April 2012 masih diusulkan pengangkatan kembali (perpanjangan) untuk TMT 1 April 2013 dengan masa penugasan 2 tahun. Sedangkan bagi dokter/dokter PTT yang telah diangkat kembali TMT 1 Juni 2012 dan seterusnya tidak dapat lagi diusulkan pengangkatan kembali untuk penugasan berikutnya.
Kepmenkes tersebut kemudian memerintahkan kepada pemerintah daerah melalui DKK agar mensosialisasikan kepada dokter/dokter PTT yang bertugas di Kabupaten/Kota masing masing se Indonesia, dan diperitahkan untuk melaksanakan Kemenkes tersebut.

Kepala DKK Wonogiri dr H Widodo belum bisa memastikan apakah masa penugasan para bidan akan diperpanjang atau tidak. Disisi lain DKK merasa terancam akan kekurangan tenaga bidan. “Kami (DKK) sudah tidak punya dokter PTT. Yang ada bidan PTT. Kami belum tahu apakah bidan PTT di Wongoiri masih bisa diperpanjang atau tidak,” kata H Widodo, Jumat siang.

Dijelaskan, penugasan bidan PTT maksimal bisa diperpanjang dua kali. Padahal, bidan PTT saat ini rata-rata sudah menjalani masa penugasan lebih dari dua kali. Karena itu, Widodo mengaku masih menunggu kepastian dari Kemenkes RI. Widodo mengaku sudah pernah mengirimkan surat ke Kemenkes RI, soal kegundahan para PTT, namun belum mendapatkan balasan.

Widodo berharap akan ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat agar bisa memperpanjang masa tugas PTT. “Kami berharap bisa diperpanjang. Kalau tidak, terus terang kami akan kekurangan pegawai. Kalau PTT tidak bisa diperpanjang, kami berharap ada penerimaan bidan PNS agar tenaga pelayanan kesehatan bisa terpenuhi,” tandasnya.[Bagus]

By Redaksi

7 thoughts on “Permenkes Nomor 7 Tahun 2013 Resahkan Beberapa Bidan PTT”
    1. lha iya….
      harapannya setelah mengabdi bertahun-tahun (saya sdh 8 tahun) harapannya diangkat jadi PNS, lha kok malah nggak diperpanjang…
      trus mau nglamar kerja dmn? usia sdh diatas 36….
      semoga pemerintah terbuka hatinya…

  1. Dengan adanya Permenkes no 7 tahun 2013, apakah yang menerbitkan sudah berpikir matang dari segala sudut pandang to?lha kok asal bikin revisi…apakah bidan PTT akan diganti outsourcing?makin aneh….bisakah berjalan program-program yang sudah terencana oleh Dinkes dalam waktu singkat (yg ada pada ketetapan Permenkes ini)?seharusnya yg bikin permenkes ini tau lah sedikitnya yang ada di lapangan. dan atas dasar apa seh revisi ini?jika ada dasar perubahannya mohon juga dieksplor. Instansi pemerintah seharusnya memikirkan program pengurangan jumlah pengangguran bukan malah menambah angka pengangguran!!! “tepokjidat”

  2. jangan cuma bidannya ajah yang bergerak… organisasi yang menaungi profesi bidan juga harusnya ikut turun tangan.. jangan cuma minta iurannya ajah.. tapi harus juga ikut memperjuangkan kesejahteraan bidan !

  3. pak presiden pecat saja mentri kesehatan RI yang membuat galau,sedih,rakyat kususnya bidan PTT,krn Permenkes no.7 th 2013…klo ptt di putus,trus mau rekut pegawai lwt pns / ptt lgi? apa malah tidk efisien Bidan PTT sekarang diangkat saja PNS atau PTT diperpajang,maaf ini usulan dari kami pak presiden.

  4. yg paling dekat dg warga ya cuma bidan desa.rt pun tdk tau kondisi warganya selengkap bidan desa.smua laporan dipuskesmas yg di input ke dinas bersumber dri bidan desa.bayangkan teman…kl emak2 bidan senior…yg udh pda kaya2..gelangnya gede2…mna mau blusukan ke kampung2 utk cari data yg diperlukan..isi nya pasti data manipulasi smua…mungkin ini klanjutan dari kehancuran pemerintahan indonesia…hancur..terpuruk…dan negeri yg kaya ini akhirnya akan dikuasai dan diperbudak oleh negara lain.krn aset anak bangsa tdk dihiraukan lagi…sudahlah wahai teman..sudah saatnya kembali ke jaman terjajah…

    1. semoga Allah memberikan jalan yg terbaik buat kita, sepanjang kita menjalani dengan ikhlas..Allah tidak akan tinggal diam, DIA lah yang Maha Mengetahui lagi Maha Berkehendak (Al-Qadr). Kebahagiaan yg hakiki bukan di dunia tapi di akhirat. Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum jikalau umat tsb tidak merubah nasibnya sendiri. Semoga do’a para bidan ptt didengar dan dikabulkan oleh Allah.SWT. Amiin.

Tinggalkan Balasan