infowonogiri.com-SLOGOHIMO-Mau tahu Kepala Dusun (Kadus) Ngerjopuro Desa Slogohimo Kecamatan Slogohimo?. Inilah orangnya, Titin Kusdarmasih. Umurnya belum tahu pasti. Kira kira berumur 32 tahun. Selain menjabat sebagai Kadus Ngerjopuro, dia adalah ibu rumah tangga dengan satu anak. Titin tinggal di Dusun Ngerjopuro RT 01 RW 03 bersama suaminya, Heri.
Titin menjabat sebagai Kadus sejak April tahun 2009. Sampai Februari 2012 ini, terhitung sudah menjabat selama 34 bulan. Selama itu pula, diduga Titin telah menyelewengkan beras miskin. Modusnya jatah raskin yang seharunya sampai kepada RTM (Rumah Tangga Miskin) dijual kepada kelurganya sendiri, dan sebagian dijual bukan kepada RTM.
Berikut keterangan Titin kepada tim IW.Com, Rabu (29/2) di kantor Desa Slogohimo. Titin mengakui, bawha ia telah menyimpangkan raskin. Berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pemprov Jateng di Dusun Ngerjopuro Desa Slogohimo daftar penerima raskin ada 32 RTM.
Jatah raskin setiap bulan sebanyak 34 zak. Persak ada 15 kg. Raskin 34 zak dikalikan 15kg sama dengan 510kg. Seharunya raskin diberikan berdasarkan RTM. Per RTM 1 zak Raskin. Akan tetapi Titin membagikan raskin tersebut untuk 128 KK, berdasarkan pola pembagian yang dilakukan oleh Kadus lama, sebelum Titin. “Saya hanya meneruskan kebijakan Kadus lama,” kata Titin.
Masing masing KK 3 kg. Raskin yang dibagikan sebanyak 384 kg. Perhitungannya 510 kg dikurangi 384 kg sama dengan 126 kg perbulan, atau setara 8,4 zak perbulan. Itulah jumlah Raskin yang diduga diselewengkan setiap bulan. Jika 8,4 zak dikalikan 34 bulan menjabat maka ditemukan angka 285,6 zak.
Versi Titin, jumlah Raskin yang diselewengkan adalah sebanyak 250 zak selama 34 bulan menjabat. Alasannya sisa pembagian Raskin tidak selalu sama. Terkadang 8 zak atau 6 zak. Kemudian dialokasikan untuk operasional pembagian Raskin, sebanyak 46 zak setara uang Rp.6,9 juta. Titin mengaku bingung terdapat sisa Raskin.
Titin mengaku sudah pernah melaporkan kepada Kades lama, akan tetapi Kades lama menyerahkan sepenuhnya kepada Titin. Pada akhirnya raskin dijual oleh Titin, sebagian dialokasikan untuk menutup setoran Raskin ke Pemerintah Desa. Sebagian masuk kantong sendiri.
Hasil musyawarah yang dihadiri Kepala Desa Joko Suyanto, Ketua BPD Jito, Satgas Raskin Kecamatan Hesti, dan Titin sebagai Kadus, disepakati Titin harus mengganti 204 zak Raskin. Jito menyatakan Raskin itu harus dikembalikan dalam bentuk beras, bukan uang. “Ibu Titin harus mengganti raskin, itu harga mati, dan diserahkan kepada yang berhak, sesuai RTM,” kata Jito.
Kades Slogohimo, Joko -Bantolo- Suyanto, mengemukakan, bawha masalah ini sudah ada sedikit titik terang. “Sudah ada itikad baik dari Titin. Dia bersedia mengembalikan, namun nominalnya belum ada kesepakatan berapa yang harus dikembalikan,” kata Joko. Rencananya akan dimusyawarahkan bersama warga dan tokoh masyarakat pada Kamis (1/3) di Slogohimo. ([email protected])
untuk bu titin yg cantik, ga usah takut n ngaku sgl kesalahan. anda kadus yg baru n hny melanjutkan tugas n kebijakan kadus lama sesuai dng arahan kepala desa yg dulu. artinya yg salah bkn hny dirimu, tp jg pejabat yg lama. wlu skr km yg dipermasalahkan. tp mdh2an ini awal untuk membuka tabir kebobobrokan dlm pembagian raskin di masyarakat. anda jadi korban pertama dan saya yakin banyak kadus atau ketua rt yg lain jg ada menyelewengkan raskin. maka sgr selesaikan dan para pejabat pembagi raskin bersiap2lah untuk dipermasalahkan seperti di ngerjopura. saya yakin tdk hny ngerjopura yg bermasalah. pasti ada yg lain.